Banner HONDA
BPBD

ASN Pemkot Bengkulu Wajib Lunas PKB dan PBB Jika Ingin Cairkan Gaji Ke-13

ASN Pemkot Bengkulu Wajib Lunas PKB dan PBB Jika Ingin Cairkan Gaji Ke-13

Noni Yuliesti--

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tengah menyiapkan langkah strategis untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan disiplin aparatur. Dalam kebijakan terbaru yang sedang digodok, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, wajib melunasi tunggakan pajak sebagai syarat utama pencairan Gaji ke-13 tahun 2026.

Kebijakan ini mencakup dua jenis pajak utama, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jika ditemukan tunggakan, proses pencairan gaji tersebut akan ditunda secara otomatis.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Noni Yuliesti, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bentuk pembinaan mental agar abdi negara menjadi contoh nyata bagi masyarakat umum dalam ketaatan pajak.

“Kami mensyaratkan ASN dan PPPK yang ingin mencairkan Gaji ke-13 harus sudah melunasi PKB dan PBB. Ini bukan sekadar angka PAD, melainkan bentuk kedisiplinan kita selaku aparatur di lingkungan Pemkot,” ujar Noni, Kamis (12/3/2026).

Pencairan Gaji ke-13 akan diawasi secara ketat melalui sistem verifikasi bukti bayar. Pegawai yang bersangkutan wajib menunjukkan bukti lunas pajak yang sah sebelum administrasi penggajian diproses.

BACA JUGA:DKP Kota Bengkulu Uji Kualitas Ikan di Pasar Panorama, Pastikan Aman dari Formalin

BACA JUGA:Bupati Mukomuko Lantik 80 Pejabat ASN, Berikut Daftar Lengkap Eselon III, IV dan Fungsional

“Kalau belum bayar pajak kendaraan atau PBB, pencairannya ditunda dulu. Setelah semuanya lunas dan dibuktikan dengan bukti bayar yang sah, baru gaji tersebut bisa dicairkan,” tegas Noni.

Meskipun rencana ini telah matang, implementasi teknis di lapangan masih menunggu payung hukum resmi. Saat ini, draf Surat Edaran (SE) sedang dalam proses finalisasi untuk ditandatangani oleh Wali Kota Bengkulu.

“Surat edarannya masih diproses di meja Pak Wali. Setelah SE keluar, kebijakan ini akan langsung diterapkan secara serentak di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” jelasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Bengkulu berharap tercipta efek domino positif terhadap pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Selain itu, optimalisasi pajak dari sektor internal diharapkan memperkuat legitimasi pemerintah saat mengajak masyarakat luas untuk taat membayar pajak.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: