BENGKULUEKSPRESS.COM – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 1 Helmi Hasan dan Mian, Sabtu 2 November 2024, tidak memenuhi panggilan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu.
Dikatakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (Kordiv PP dan Datin) Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, karena Helmi-Mian tidak hadir dalam panggilan pertama, mereka akan menjadwalkan pemanggilan ke 2.
BACA JUGA:Mendekati Hari H Pemungutan dan Penghitungan Suara, Bawaslu Provinsi Bengkulu Gelar Rakor ke Jajaran
“Kalau tidak hadir, maka kita panggil sekali lagi. Jadi ada pemanggilan kedua yang kita jadwalkan besok,” ungkap Eko, Sabtu, 2 November 2024.
Diketahui, pemanggilan itu buntut atas laporan masyarakat dengan dugaan melanggar peraturan kampanye, yakni dugaan penggunaan minyak goreng subsidi untuk bahan kampanye dan dugaan penyalahgunaan tempat kampanye yang digunakan diduga merupakan lapangan milik PLN.
Lebih jauh, Eko mengatakan, bahwa pemanggilan tersebut merupakan hasil pembahasan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
“Penanganan pelanggaran ini cuma 3 hari dan kalau tidak selesai ditambah 2 hari, cuma 5 hari saja,” ungkap Eko.
Eko menyebut, adapun tujuan pemanggilan itu sendiri, dikarenakan Bawaslu Provinsi Bengkulu ingin mendapatkan informasi terkait laporan dugaan pelanggaran yang masuk tersebut.
Namun jika dalam rentang waktu yang ada, pihak yang dipanggil tidak memenuhi panggilan, Eko mengatakan pihaknya akan mengambil kebijakan sesuai regulasi yang berlaku.
“Ya enggak apa-apa, kami akan mengambil keputusan bahwa yang terundang tidak hadir klarifikasi. Jika memenuhi unsur pidana maka akan kita limpahkan ke penyidikan Polda,” tegas Eko. (*)