Kejari Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hingga Senjata Api

Senin 28-10-2024,14:23 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menggelar pemusnahan barang bukti hasil sitaan dari 114 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, pada Senin (28/10/2024).

Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari proses hukum yang telah dilakukan sejak Januari 2023 hingga Oktober 2024. "Ini adalah barang bukti yang digunakan terpidana untuk melakukan tindakan melawan hukum," jelas Ni Wayan.

Adapun barang bukti senjata api (senpi) ilegal akan diserahkan kepada Polda Bengkulu untuk penanganan lebih lanjut. "Kami tidak memiliki alat pemusnahan, jadi kami serahkan ke Polda agar lebih aman," tuturnya.

Barang bukti alat las akan diserahkan ke sekolah, sebagai kontribusi untuk pengembangan pendidikan. "Diharapkan bisa berguna bagi adik-adik kita dalam praktek," imbuhnya.


Pemusnahan Barang Bukti Kejari Bengkulu-(foto: Anggi/bengkuluekspress.disway.id)-

BACA JUGA:Tim Hukum Rohidin-Meriani Laporkan Dugaan Penimbunan Minyak Goreng Bersubsidi ke Polda Bengkulu

BACA JUGA:Tragis: Mahasiswa Ditemukan Gantung Diri Sebelum Wisuda

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup:

  1. Sabu 88,69 gr
  2. Ganja 1,097 gram
  3. Pil Ekstasi 2 butir
  4. Samcodin 2.000 butir
  5. Hexymer 2.060 butir
  6. Misoprostol 32 butir
  7. Cytotec 33 butir
  8. Uang palsu 4 juta rupiah
  9. Senjata api 8 pucuk
  10. Barang bukti lainnya

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan perintah Kajari Bengkulu berdasarkan putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Dalam agenda ini, dihadiri oleh PJ Wali Kota Bengkulu Ir Arif Gunadi, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Deddy Nata S.Ik, Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Agus Hamzah SH, MH, dan Dandim Letkol Inf Widi Rahman.(ang)

Kategori :