“Kami menggunakan metode pembuktian ilmiah untuk menggali bukti-bukti yang selama ini sulit ditemukan dengan cara biasa. Ini sangat membantu untuk memperjelas bukti dalam proses penyidikan,” tambah Danang.
Penyidikan terhadap dugaan korupsi pembebasan lahan tol ini didasarkan pada penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang bersifat preskriptif. Kasus ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 200 miliar yang digunakan untuk pembebasan lahan pada proyek tol tersebut.
Dengan adanya upaya penyelidikan yang lebih intensif dan penerapan metode pembuktian ilmiah, Kejati Bengkulu berharap dapat segera menetapkan tersangka dalam kasus ini dan mengembalikan kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi.(cw1)