Mantan Wali Kota Bengkulu dan Belasan Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Kebocoran PAD Mega Mall

Rabu 09-10-2024,12:09 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sedang menyelidiki dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Mega Mall yang merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Pada Rabu (09/10/2024), Kejati memeriksa 15 orang terkait dengan kasus tersebut, termasuk mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH, MH, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap 15 orang tersebut sedang berlangsung.

Ia juga menegaskan bahwa salah satu dari mereka adalah mantan Wali Kota. “Ada beberapa orang yang sudah kami mintai keterangan terkait dengan Mega Mall, salah satunya mantan Wali Kota,” ujar Danang.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan terkait dugaan kebocoran PAD dari Mega Mall, yang diduga tidak masuk ke kas Pemkot Bengkulu sejak tahun 2004.

BACA JUGA:Para Terdakwa Siap Bongkar Keterlibatan Korupsi Dana BOS Kepala MAN 2 Kepahiang

BACA JUGA:Dukungan Moral Hakim Bengkulu dalam Aksi Mogok Nasional Hakim Indonesia

Menurut Danang, hingga saat ini, tidak ada sepeser pun dari hasil pendapatan Mega Mall yang masuk ke kas daerah.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan tim kami terus bekerja untuk memeriksa sejumlah orang yang terlibat. Sejak tahun 2004, tidak ada pendapatan yang masuk ke kas daerah dari Mega Mall,” jelasnya.

Danang belum memberikan rincian lebih lanjut tentang siapa saja yang telah diperiksa hari ini, namun ia memastikan bahwa penyelidikan ini berhubungan dengan dugaan pelanggaran hukum.

“Ada beberapa indikasi pelanggaran hukum dalam kasus ini. Untuk detail siapa saja yang sudah dipanggil, bisa dipantau sendiri. Saya ingin menegaskan bahwa Mega Mall adalah aset Pemkot Bengkulu, bukan milik swasta,” tambah Danang.

BACA JUGA:Oknum Anggota Komite SMP Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Sertifikat Rumah

BACA JUGA:Tipu Daya Bisnis Raport, Warga Bengkulu Kehilangan 83 Juta Rupiah

Selain itu, Kejati Bengkulu berencana untuk memanggil lebih banyak pihak yang terkait dengan kasus ini. Pemanggilan akan melibatkan mantan Wali Kota yang menjabat sejak tahun 2004 hingga saat ini, serta beberapa pejabat penting lainnya. “Kami akan melanjutkan pemanggilan terhadap beberapa orang lagi yang terkait dengan kasus ini,” lanjut Danang.

Tak hanya mantan Wali Kota, tim Pidsus Kejati Bengkulu juga memanggil mantan Kepala Bagian Hukum Pemkot dan mantan Asisten I Pemkot untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk memperkuat bukti dan memperjelas dugaan kebocoran PAD dari aset Pemkot tersebut.

Penyelidikan Kejati Bengkulu ini bertujuan untuk mengungkap apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam pengelolaan aset Mega Mall yang menyebabkan kerugian bagi Pemkot Bengkulu.

Kategori :