Meresahkan Masyarakat, 3 Anggota Geng Motor Diringkus Polisi, Ketiganya Masih Pelajar

Jumat 27-09-2024,20:03 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Unit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu di Back Up Polsek Ratu Agung, berhasil mengamankan 3 orang pelaku geng motor berinisial MR (14), DH (16) dan MF (15), pada Kamis malam (26/09/2024) kemarin. 

Penangkapan ini berawal ketika sekelompok pemuda yang diduga geng motor sedang nongkrong di lapangan sepak bola Jalan Rinjani, Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu. 

Kemudian, geng motor tersebut menghadang masyarakat yang melintas dengan menggunakan senjata tajam (Sajam), setelah itu warga sekitar yang meras resah langsung menghubungi pihak kepolisian. 

Mendapatkan laporan dari masyarakat, Unit Resmob bersama personil Polsek Ratu Agung langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku. 

BACA JUGA:Pelarian 5 Tahun Berakhir: Terdakwa Perkosaan dan Pencurian Diringkus Kejati Bengkulu

BACA JUGA:Penyalahgunaan Narkoba di Bengkulu: Tiga Pemuda Diringkus Polisi

Setelah tiba di lokasi, Unit Resmob berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang salah satunya kedapatan membawa sajam dan langsung dibawa ke Polresta Bengkulu. 

Kanit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu, IPDA Muhammad Ego Fermana S.Tr.K, membenarkan bahwa mereka telah berhasil mengamankan pelaku geng motor yang meresahkan masyarkat. 

"Ya kami berhasil mengamankan 3 anggota geng motor di Jalan Rinjani dengan barang bukti satu buah senjata tajam jenis katana, 

Akibat perbuatannya ketiga pelaku, terancam dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(cw1)

Kategori :