Yakub Hasibuan Tegaskan Bebby Hussy Bukan Aktor Utama Korupsi Tambang Bengkulu
Yakub Hasibuan Tegaskan Bebby Hussy Bukan Aktor Utama Korupsi Tambang Bengkulu-IST-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi tambang batu bara Bengkulu, Yakub Hasibuan, menegaskan bahwa kliennya, Bebby Hussy, bukan pihak utama atau aktor sentral dalam perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Pernyataan tersebut disampaikan Yakub usai sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (6/1/2026). Meski menilai dakwaan jaksa tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta lapangan, tim penasihat hukum memilih tidak mengajukan eksepsi dan langsung melangkah ke tahap pembuktian.
“Kami secara bersama-sama memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi. Kami ingin fokus pada pembuktian agar fakta-fakta yang sebenarnya bisa terungkap di persidangan,” ujar Yakub kepada wartawan.
Yakub yang dikenal sebagai pengacara muda dan pernah mendampingi mantan Presiden RI Joko Widodo dalam perkara dugaan ijazah palsu ini menilai, terdapat sejumlah kejanggalan dalam dakwaan, khususnya terkait perhitungan kerugian negara yang disebutkan bernilai fantastis.
“Kerugian negara yang disampaikan berada pada angka yang sangat besar, tetapi perhitungannya tidak didasarkan pada audit resmi dari BPKP. Ini tentu patut dipertanyakan,” tegasnya.
Selain itu, Yakub menolak anggapan bahwa kliennya, Bebby Hussy, serta Saskya Hussy, menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Menurutnya, terdapat entitas lain yang justru memiliki peran lebih dominan.
“Ada perusahaan lain yang seharusnya menjadi fokus utama dalam perkara ini. Namun justru terjadi pengalihan tanggung jawab kepada klien kami, yang menurut kami sangat berlebihan dan tidak berdasar,” jelas Yakub.
Ia memastikan bahwa pada tahap pembuktian nanti, pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi serta ahli yang dinilai mampu mengungkap fakta sebenarnya dan meringankan posisi terdakwa.
“Kami akan menghadirkan saksi dan ahli. Banyak fakta yang nanti akan terbuka dan menunjukkan bahwa dakwaan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan kenyataan,” tambahnya.
Sidang perdana perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Muri, SH. Ruang sidang tampak dipenuhi keluarga dan kerabat para terdakwa yang mengikuti jalannya persidangan secara terbuka.
“Sidang hari ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membuka persidangan.
Dalam agenda pembacaan dakwaan tersebut, sebanyak 12 terdakwa dihadirkan, terdiri dari unsur korporasi, pejabat teknis pertambangan, hingga pihak terkait lainnya. Mereka antara lain:
1. Imam Sumantri – Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu
2. Edhie Santosa – Direktur PT Ratu Samban Mining
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



