Kasus Korupsi Dana BOS di MAN 2 Kepahiang Masuki Tahapan Persidangan, 2 Terdakwa Akui Perbuatan

Senin 23-09-2024,14:42 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kasus tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MAN 2 Kepahiang telah memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Dalam kasus ini, dua dari tiga orang terdakwa telah mengakui perbuatan mereka, yaitu mantan Kepala Sekolah Drs Abdul Munir M.Pd dan mantan Kepala Tata Usaha (TU) Ujang Supardi. Sementara itu, mantan bendahara sekolah Eka Puspa Dewi belum mengakui perbuatannya.

Penasihat Hukum dari terdakwa Abdul Munir, M Amirul Riansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak terpengaruh dengan keterangan saksi dalam sidang kemarin, karena kliennya telah mengakui perbuatannya sejak awal.

"Dari keterangan saksi kemarin, jika ditanya memberatkan atau tidak, ya tidak berpengaruh apa-apa. Klien saya sudah mengakui perbuatannya dan berserah diri mau diputus seperti apa," ungkap Amirul, Senin (23/09/2024).

BACA JUGA:Jadi Tempat Berbuat Asusila, Ditlantas Polda Bengkulu Fungsikan Kembali Mushola di Kawasan Teluk Segara

BACA JUGA:Kapolresta Bengkulu Tegaskan Tidak Ada Toleransi Bagi Remaja Bawa Senjata Tajam dan Terlibat Tawuran

Sebelumnya, dalam kasus ini, terdakwa Abdul Munir telah mengembalikan sejumlah uang kerugian negara dan mengikuti seluruh proses hukum dengan baik.

"Klien saya sudah kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang akan dijalani," jelas Amirul.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Ujang Suparti, Redo Frankky, menuturkan bahwa kliennya juga telah mengakui perbuatannya dalam tanda tangan dokumen.

"Klien kami mengakui perannya menandatangani SPJ dalam kasus ini, tapi uang yang dia terima tidak sampai ratusan juta," kata Redo.

BACA JUGA:Penjual Kue di Kampung Kelawi Jadi Korban Hipnotis, Kerugian Mencapai 17 Juta

BACA JUGA:Penipuan di Bengkulu: Janji Jadi Pegawai Honorer Berujung Kerugian

Dalam kasus ini terdapat perbedaan jumlah uang yang diterima antara terdakwa. "Dari pengakuan klien kami, dirinya hanya menerima 60 juta rupiah, sedangkan Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah sampai ratusan juta rupiah," ujar Redo.

Sebagai informasi tambahan, tim ahli menghitung jumlah kerugian negara dalam kasus ini sebesar 681 juta rupiah. Ketiga terdakwa telah mengembalikan uang tersebut, tetapi masih menyisakan 70 juta rupiah yang belum dibayarkan.(cw1)

Kategori :