Tak Punya Pekerjaan Tetap, 3 Warga Bengkulu Milih Bisnis Sabu dan Ganja

Rabu 04-09-2024,18:04 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

"Kita amankan barang  bukti dari tersangka RR, yang diketahui sebagai pengedar sabu berupa empat paket sabu siap edar seberat 0,49 gram dan 76 paket sabu lainnya dengan total berat 42,09 gram," pungkas Brigjen Marjuki

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya BNNP Bengkulu dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Bengkulu.

Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.

"Atas perbuatan ketiga tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika," tutup Kepala BNNP Bengkulu. (tri)

 

Kategori :