BENGKULUEKSPRESS.COM - Tiga warga Provinsi Bengkulu ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas ketiga tersangka.
Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Marjuki mengatakan bahwa penangkapan ini melibatkan tiga tersangka dengan inisial AG, DB, dan RR.
Penangkapan ketiga tersangka ini dilakukan lantaran adanya laporan masyarakat yang resah atas aktivitas yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut.
Ketiga tersangka saat diamankan BNNP Bengkulu-(foto: tri yulianti)-
BACA JUGA:Gangster Mulai Bermunculan, Polresta Imbau Masyarakat Agar Cepat Melapor
BACA JUGA:Kepala Daerah Maju Pilkada, 5 Daerah di Bengkulu Akan Dipimpin Pejabat Sementara
"Ketiga tersangka ini kita tangkap di Kota Bengkulu di dua lokasi dan saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan pihak kita," ujar Brigjen Pol Marjuki, Rabu (4/9/2024).
Ditambahkan Kepala BNNP Bengkulu, AG dan DB ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Padang Jati, Kota Bengkulu, sedangkan RR ditangkap di kawasan Jalan Jambu, belakang Taman Remaja, Kota Bengkulu.
Dari pengakuan tersangka pada petugas, mereka tidak mempunyai pekerjaan tetap sehingga memilih berbisnis sabu dan ganja yang memiliki keuntungan cukup besar dalam sekali penjualan.
"Pekerjaannya ini tidak ada oleh karena itu mereka melakukan jual beli dan mengedarkan sabu itu di wilayah hukum Provinsi Bengkulu, tepatnya di kota Bengkulu," sambungnya
BACA JUGA:Cekcok Mulut, Seorang Mahasiswa di Bengkulu Ditikam Anak Punk di Taman Telkom
BACA JUGA:JPU Tuntut Hukuman Berbeda untuk 3 Terdakwa Kasus Pungli KIR PUT
Sementara itu, dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket kecil ganja siap pakai seberat 0,41 gram serta satu paket besar ganja seberat 153,52 gram yang disimpan dalam kantong plastik hitam.
Tak hanya ganja dan sabu, petugas juga mengamankan ponsel milik para tersangka yang diketahui sebagai alat komunikasi untuk memesan barang haram tersebut.