Anggota bangsa Paskibraka dapat diangkat apabila memenuhi kriteria umur, fisik, dan perkembangan. Kriteria tersebut akan dievaluasi oleh sekelompok evaluator yang berpengalaman di setiap proyek yang dipilih, mulai dari TNI dan POLRI, pakar, tenaga kesehatan, jurnalis hingga pejabat departemen/lembaga.
Klaim ini belum diajukan. Sebab, anggotanya harus melalui latihan yang ketat agar bisa sukses di program nasional selama menjabat sebagai Paski Brakai nasional.
BACA JUGA:Jangan Takut Anak Tak Dapat Sekolah, Laporkan ke Posko Pengaduan PPDB
BACA JUGA:Temui Gubernur Bengkulu, Dua Siswa Terpilih Paskibraka Tingkat Nasional Berpamitan
Sesuai Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 65 Tahun 2015, Paskibraka memiliki banyak hal untuk menjadi anggota:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Tidak buta warna.
4. Persyaratan tinggi badan yang baik dan ketentuan berikut harus dipenuhi:
- Pria harus memiliki tinggi minimal 170 cm dan tinggi 180 cm.
- Perempuan harus memiliki tinggi minimal 165 cm dan tinggi 175 cm.
- Berat badan anak laki-laki dan perempuan menurut tinggi badannya tidak boleh kurang atau lebih dari 5 kg dari berat badan ideal.
BACA JUGA:Disdikbud Bengkulu Selesaikan 71 Laporan Terkait PPDB 2024
BACA JUGA:Belasan SMP Negeri di Bengkulu Masih Kekurangan Siswa Baru
5. Pada saat seleksi tingkat daerah/kota dan provinsi, peserta masih duduk di bangku kelas 10 atau kelas satu sekolah menengah atas.
6. Pada saat pelaksanaan percobaan yaitu pada tanggal 17 Agustus, peserta masih duduk di bangku kelas 11 atau 12 di sekolah menengah atas/sederajat.
7. Peserta menyampaikan pilihan berdasarkan tingkat pilihan.
8. Peserta bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan.
9. Surat persetujuan kepala sekolah dan wali sekolah.