BENGKULUEKSPRESS.COM - Dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79, sebanyak 1938 warga binaan lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di Bengkulu menerima remisi, Sabtu (17/08/2024).
Remisi yang diberikan kepada warga binaan ini berdasarkan keputusan Presiden RI nomor 174 tahun 1999 dan Peraturan Menkumham RI nomor 7 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan nomor 3 tahun 2018.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bengkulu melalui Sub bidang HRBTI Medianto, menuturkan pada peringatan Kemerdekaan kali ini sebanyak 1869 warga binaan yang menerima remisi umum (RU) I dan 43 menerima RU II sementara untuk anak binaan menerima 25 RU I serta 1 RU II.
BACA JUGA:Perekaman E-KTP di Kota Bengkulu Hampir 100 Persen, Sudah Lampaui Target
"Yang memperoleh remisi umum sebanyak 1264 orang dan dari Narapidan khusus sebanyak 674 orang semuanya dari warga binaan serta anak binaan Lapas dan Rutan Bengkulu," ujar Medianto, Sabtu (17/08/2024).
Untuk jumlah warga binaan dan anak binaan dari lapas serta rutan yang mendapatkan remisi umum berdasarkan unit pelayanan teknis di ruang lingkup Kanwil Kemenkumham Bengkulu, sebagai berikut:
1. Lapas Bengkulu: 715 (RU-I, 707; RU-II, 8)
2. Lapas Curup: 526 (RU-I, 520; RU-II, 6)
3. Lapas Argamakmur: 347 (RU-I, 333; RU-II, 14)
4. LPP Bengkulu: 53 (RU-I, 53; RU-II, 0)
5. LPKA Bengkulu: 53 (RU-I, 50; RU-II, 3)
6. Rutan Bengkulu: 168 (RU-I, 158; RU-II, 10)
7. Rutan Manna: 76 (RU-I, 73; RU-II, 3)
BACA JUGA:Bertindak Sebagai Irup Hari Kemerdekaan, Pj Walikota Harap Penaikkan dan Penurunan Bendera Sukses
Kalau dilihat dari jumlah warga binaan dan anak binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Hut RI -79 mengalami kenaikan jumlah.