BENGKULUEKSPRESS.COM - Dalam rangka memastikan kesiapan dan kelayakan kesehatan para bakal calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) yang akan berlaga di Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menetapkan tiga rumah sakit terkemuka sebagai tempat pemeriksaan kesehatan resmi. Langkah ini diambil untuk menjamin bahwa proses pemilihan berjalan dengan standar yang ketat dan profesional.
“Tiga rumah sakit yang kami rekomendasikan adalah Rumah Sakit M Yunus, RS Bhayangkara, dan RSJKO,” ungkap Komisioner KPU Mukomuko, Deni Setiabudi, Selasa, (13/8/2024).
Menurut Deni, rekomendasi ini diberikan berdasarkan survei dan evaluasi menyeluruh terhadap fasilitas dan kemampuan rumah sakit tersebut dalam menangani pemeriksaan kesehatan yang dibutuhkan oleh calon pemimpin daerah.
KPU Mukomuko telah melakukan survei langsung ke tiga rumah sakit ini untuk memastikan mereka memenuhi syarat dalam melakukan pemeriksaan kesehatan. Hasil survei ini akan dibahas dalam rapat pleno KPU Mukomuko, di mana satu rumah sakit di Kota Bengkulu akan ditetapkan sebagai lokasi utama pemeriksaan kesehatan bagi cabup dan cawabup.
BACA JUGA:Dinkes Mukomuko Tambah 2 Rabies Center untuk Tingkatkan Akses Pelayanan Kesehatan
“Dari ketiga rumah sakit tersebut, kemungkinan besar KPU akan menetapkan satu rumah sakit di Kota Bengkulu sebagai tempat utama untuk pemeriksaan kesehatan, dengan dukungan dari rumah sakit lain untuk memastikan semua aspek kesehatan, termasuk kesehatan jiwa, diperiksa secara menyeluruh,” tambah Deni.
Setelah penetapan rumah sakit utama, KPU Mukomuko akan segera menjalin kerjasama dan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan rumah sakit yang ditetapkan untuk mengatur pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi para kandidat.
Komisioner KPU Mukomuko, Efra Budiman, juga menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan ini akan dilaksanakan setelah proses pendaftaran calon pada akhir Agustus, dan sebelum penetapan calon tetap.
"Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati akan berlangsung dari tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024," ujar Efra.
BACA JUGA:Produksi Sampah Menurun, Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko Tingkatkan Pengelolaan Sampah
Proses pemeriksaan ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024, yang mengatur tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
Pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati sendiri dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, dari 27 hingga 29 Agustus 2024.
Dengan langkah ini, KPU Mukomuko memastikan bahwa seluruh calon yang maju dalam Pilkada 2024 memenuhi syarat kesehatan yang ketat, sehingga dapat melaksanakan tugas mereka dengan optimal jika terpilih. (end)