Oknum Penipu Atas Namakan FIFGROUP Cabang Bengkulu Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Sabtu 10-08-2024,16:50 WIB
Editor : Rajman Azhar

“Konsumen patut berhati-hati dengan oknum yang tidak bertanggung jawab, karena hal tersebut berpotensi menyeret konsumen ke ranah pengadilan. FIFGROUP Cabang Bengkulu tidak pernah meminta atau sebaliknya memberikan imbalan sepeser pun kepada konsumen untuk penyelesaian kontrak kredit bermasalah,” tutur Distri.

Distri juga menyampaikan bahwa konsumen harus bijaksana dalam menghadapi kendala ketika sulit melakukan pembayaran.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Amankan 3 Pengguna Narkoba, Diduga Terkait Peredaran Narkoba Jaringan Lapas

BACA JUGA:2 Pengendara Motor Tewas Usai Laka Tunggal, 1 Korban Belum Diketahui Identitasnya 

“Konsumen bisa langsung datang ke kantor kami lalu memberikan penjelasan terkait dengan kendala yang dialami, tentu kami akan memberikan solusi yang tidak merugikan satu sama lain,” kata Distri.

Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat khususnya konsumen leasing yang perlu berhati-hati terhadap oknum yang memanfaatkan kondisi tertentu untuk keuntungan pribadi.(**)

Kategori :