BENGKULUEKSPRESS.COM - Tindak lanjut dari penangkapan tersangka narkoba sebelumnya, Subdit I I Ditresnarkoba Polda Bengkulu kembali mengamankan 1 tersangka yang berperan sebagai kurir atau perantara, Selasa (30/7/2024).
Disampaikan Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, tersangka yang diamankan adalah FM (27) warga Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu.
Tersangka FM diamankan setelah rekannya yang tertangkap bernyanyi dan menyebutkan bahwa FM terlibat dalam peredaran narkotika di Kota Bengkulu.
FM diamankan di kediaman orang tuanya dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa paketan narkotika jenis sabu-sabu.
BACA JUGA:Kecanduan Judi Online, Tiga Pemuda Asal Curup Jadi Pengedar dan Kurir Narkoba
"Tersangka FM tertangkap tangan oleh anggota Subdit II yang saat itu sedang berada di rumah orang tuanya," ujar AKBP Tonny Kurniawan.
Lebih lanjut, setelah tertangkap anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sejumlah paketan sabu yang disembunyikan oleh tersangka disejumlah tempat di rumah orang tuanya tersebut.
Dengan disaksikan perangkat RT dan warga sekitar, Anggita Ditresnarkoba Polda Bengkulu menemukan sabu-sabu yang disimpan pelaku di bawah lemari dan kamar tidur.
"Ada 8 paket sabu yang berhasil kita amankan. Saat ini BB sudah kita amankan di Polda Bengkulu," ungkapnya.
BACA JUGA:Tidak Terima Kalah Berkelahi, Pemuda Mabuk Lem Aibon Tikam Tetangga
Disisi lain, Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKP Tomy Sahri menambahkan, dari pengembangan tersangka sebelumnya, tersangka FM diamankan karena terlibat dengan tersangka sebelumnya berinisial MK.
Dari pengakuan tersangka, ia menghantarkan paketan sabu tersebut dengan cara peta. Sehingga antara tersangka dan pembeli tidak pernah bertemu.
"Pola tersangka ini saat menghantarkan narkoba dengan cara peta. Kemudian janjian dengan pembeli mengambil di suatu tempat, sehingga keduanya tidak bertemu," pungkasnya
Sementara itu, dari penyidikan yang dilakukan, tersangka mengambil narkoba dari bandar. Dimana untuk bandar masih dilakukan pengejaran oleh pihak Polda Bengkulu.
"Sudah kita kantongi orang diatasnya, saat ini sedang kita lakukan pengejaran," tutup AKP Tomi Sahri.
Atas perbuatannya tersangka, ia dijerat pasal 114 ayat 1 jonpasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Tri)