Dijelaskan Santoso, sisa 24,42 persen warga RL yang belum melakukan rekaman e-KTP tersebut, disebabkan karena data ganda, pindah tidak lapor, meninggal dunia belum dilaporkan, keterbatasan akses dan masih berada diluar wilayah RL karena kuliah dan merantau ke daerah lain.
\"Taksiran kita data aggregat data ganda, pindah wilayah, meninggal dunia berkisar pada angka 10 ribu, sehingga perkiraan yang belum melakukan rekaman e-KTP 30 ribu, atau rata-rata 2 ribu orang perkecamatan atau 2 ratus orang perdesa dan kelurahan,\" terang Santoso.
Ditegaskan Santoso, kepemilikan e-KTP penting, karena berdasarkan surat edaran menteri dalam negeri No: 470.13/1090/SJ tanggal 1 Maret 2013, serta surat Gubernur Bengkulu No: 470.13/130/B.1 tanggal 18 Maret 2013, tentang percepatan penyelesaian perekaman e-KTP secara reguler bagi penduduk wajib KTP, mengingat masa berlaku KTP non elektronik habis hingga tanggal 31 Desember 2013. \"Apabilan masih ada penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP, maka penduduk yang bersangkutan tidak memiliki identitas jati diri sehingga akan menemui kesulitan dalam mendapatkan layanan dari instansi pemerintah maupun instansi swasta,\" tegas Santoso.
Rapat koordinasi percepatan penuntasan rekaman e-KTP, sambung Santoso, agar camat segera menyelesaikan perekaman e-KTP bagi penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman di wilayah kecamatan masing-masing. \"Harapan kita, capaian perekaman e KTP ini bisa berjalan secara maksimal, sehingga tidak lagi ada warga yang belum memiliki e-KPT,\" harap Santoso. (999)