BAZNAS Mukomuko Terima Penghargaan Pelaporan Zakat Terbaik Tingkat Provinsi Bengkulu

Rabu 19-06-2024,16:33 WIB
Reporter : Endi
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mukomuko mengukir prestasi gemilang dengan meraih penghargaan pelaporan zakat terbaik tingkat Provinsi Bengkulu. Penghargaan ini diberikan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu, dan telah diterima oleh pengurus BAZNAS Mukomuko beberapa hari yang lalu.

"Alhamdulillah, betul, kita (BAZNAS) Mukomuko menerima penghargaan pelaporan zakat terbaik ke-1 dari Kanwil Kemenag Bengkulu," ungkap Ketua BAZNAS Mukomuko, Drs. H. M. Munir, M. Hum, ketika dikonfirmasi pada hari Rabu, 19 Juni 2024.

Munir menjelaskan bahwa penghargaan ini tidak lepas dari kepercayaan yang diberikan oleh para muzakki (orang yang memberikan zakat) kepada BAZNAS Mukomuko. 

"Kepada para muzakki yang telah memberikan kepercayaan kepada BAZNAS, kami ucapkan terima kasih," kata Munir dengan penuh rasa syukur.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Gencarkan Vaksinasi Rabies Tahap Kedua untuk Lindungi Masyarakat

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama dan disiplin di antara pimpinan dan amil BAZNAS Mukomuko.

"Para pimpinan dan amil yang bertugas di BAZNAS Mukomuko harus terus bekerja mengedepankan kekompakan, kedisiplinan, kejujuran, dan keikhlasan dalam menjalankan tugas, yaitu menghimpun dan menyalurkan zakat dari para muzakki," ujarnya.

BAZNAS Mukomuko terus berupaya agar zakat yang dihimpun dari muzakki disalurkan dengan tepat sasaran kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat), guna membantu pemerintah daerah mengentaskan kemiskinan.

"Zakat yang dipercayakan kepada BAZNAS akan kami kelola sesuai dengan syariat Islam dan peraturan yang berlaku. Salah satu tanggung jawab utama kami adalah pelaporan yang transparan dan akuntabel," jelas Munir.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Siapkan Tiga Pendamping untuk Calon Haji 2025

Program penyaluran zakat oleh BAZNAS Mukomuko dilakukan melalui dua metode utama: pendistribusian dan pendayagunaan zakat.

Pendistribusian Zakat

1. Bidang Kesehatan: Membantu mustahik secara insidental dengan memberi bantuan dana pengobatan mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 10 juta, disesuaikan dengan taraf kemiskinan dan beratnya penyakit.

2. Bidang Pendidikan: Membantu biaya pendidikan mulai dari Rp 1,5 juta sesuai taraf kemiskinan dan kepentingan.

3. Bidang Kemanusiaan: Membantu korban bencana seperti kebakaran dan bencana alam dengan bantuan mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 10 juta sesuai taraf kemiskinan.

Kategori :