"Mulanya ditangkap adalah PI, kemudian ditangkap lagi tersangka RH. Pengakuan pelaku RH, ia membeli sabu pada PI, tapi baru dibayar Rp 2 juta dari kesepakatan harga Rp 6 juta. Sabu dikirim dari Bengkulu, yang kemudian langsung di jemput oleh tersangka. Setelah itu mereka jual di Kabupaten Mukomuko," tutup AKP Donald. (Tri)
Ditresnarkoba Polda Bengkulu Tangkap Pengedar dan Perantara Sabu dari Mukomuko
Rabu 19-06-2024,15:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :