Banner HONDA
BPBD

Kuota Pupuk Subsidi Mukomuko 2026 Capai 6.342 Ton, Pengawasan Distribusi Diperketat

Kuota Pupuk Subsidi Mukomuko 2026 Capai 6.342 Ton, Pengawasan Distribusi Diperketat

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Hari Mustaman-IST-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Kabar baik bagi para petani di Kabupaten Mukomuko. Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Mukomuko memastikan ketersediaan pupuk subsidi untuk musim tanam pertama tahun 2026 dalam kondisi aman dan mencukupi.

Total alokasi pupuk subsidi yang disiapkan pemerintah untuk para petani di daerah ini mencapai 6.342 ton. Jumlah tersebut diharapkan dapat mendukung produktivitas sektor pertanian sekaligus menjaga keberlanjutan produksi pangan di Kabupaten Mukomuko.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Hari Mustaman, menjelaskan bahwa kuota pupuk subsidi tersebut telah dihitung berdasarkan kebutuhan riil petani yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Menurutnya, mekanisme tersebut dilakukan agar pupuk subsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak sesuai dengan luas lahan yang mereka kelola.

“Kuota pupuk subsidi untuk musim tanam pertama tahun ini kami pastikan mencukupi. Jumlah ini sudah disesuaikan dengan usulan RDKK yang telah diverifikasi secara berjenjang, sehingga diharapkan tidak ada petani yang terdaftar mengalami kekurangan pupuk,” ujar Hari, Selasa (10/3/2026).

BACA JUGA:Sidang Korupsi Bebby Hussy Ungkap Proses Negosiasi Kerja Sama Tambang, Saksi Sebut Skema Full Financing

BACA JUGA:Perkuat Kualitas Pendidikan, Pemkot Bengkulu Lantik 12 Guru Ahli Pertama

Berdasarkan data Dinas Pertanian Mukomuko, total alokasi 6.342 ton pupuk subsidi tersebut terdiri dari tiga jenis pupuk utama, yaitu:

Pupuk Urea: 1.991 ton

Pupuk NPK: 1.924 ton

Pupuk Organik: 2.427 ton

Pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa pupuk subsidi hanya dapat ditebus oleh petani yang tergabung dalam kelompok tani dan telah terdaftar dalam sistem penerima subsidi.

Untuk memastikan penyaluran berjalan tepat sasaran, petani diminta membawa KTP atau Kartu Tani saat melakukan penebusan pupuk di kios resmi yang telah ditunjuk pemerintah.

Terkait harga, Dinas Pertanian menegaskan bahwa seluruh kios resmi wajib menjual pupuk subsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: