\"Sanksi penundaan sudah efektif bulan ini. Mau diapakan lagi, sanksi sudah berlaku,\" ungkapnya. Dikatakannya, sanksi berupa penundaan penyaluran DAU sebesar 25 persen dari DAU setiap bulan itu, belum tentu akan dicabut setelah pemkab menyampaikan penetapan APBD kepada pemerintah pusat. Pemberlakuan sanksi juga telah direalisasikan pemerintah pusat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 65 tahun 2010.
\"Sanksi tinggal sanksi dan sudah berjalan, yang penting pemerintahan dan pembangunan Kepahiang tetap berlanjut. Masalah pencabutan sanksi belum tentu meski kita sudah sampaikan penetapan APBD kita ke pusat,\" imbuh Taher.
Berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah daerah di seluruh Indonesia wajib menyampaikan APBD setiap tahun kepada menteri keuangan. Tahun 2013, batas waktu penyampaian APBD paling lambat 20 Maret 2013. \"Secara rinci 25 persen DAU kita yang ditunda itu baru kami pelajari, yang jelas bulan April ini efektif ditunda,\" tandasnya. (505)