BENGKULUEKSPRESS.COM - Dinas Kesehatan kota Bengkulu berencana mengubah status Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Bengkulu dari UPTD menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Joni Hariadi Thabrani menjelaskan, perubahan status ini dilakukan agar Puskesmas dapat mandiri dalam mencari dan mengelola keuangan di Puskesmas tanpa menunggu anggaran pemerintah seperti selama ini.
"Tujuannya agar supaya pelayanan itu menjadi meningkat dan pukesmas menjadi lebih mandiri. Jadi dia bebas untuk menggunakan anggaran sesuai dengan kebutuhannya ya dari segi kebutuhannya sehingga ada perlombaan peningkatan pelayanan daripada yang sekarang, sekarang kan nunggu anggaran daerah," jelasnya.
BACA JUGA:Bapenda Kota Bengkulu Awasi Langsung Jukir di Lapangan, Siasati Jukir Tak Setor 100 Persen
Selain itu Puskesmas dapat menentukan program sesuai kebutuhan masing-masing, dan jika sistem ini diterapkan maka 20 puskesmas di Kota Bengkulu akan berlomba menjadi Puskesmas yang terbaik.
Dinas Kesehatan menargetkan perubahan ini dapat berjalan dalam waktu dekat untuk menjadikan semua puskesmas itu menjadi BLUD.
Mengapa harus BLUD?
Alasan pertama adalah untuk keamanan kinerja. BLUD adalah pengelolaan keuangan yang paling aman.
Karena pada saat ini terjadi perubahan bahwa Puskesmas adalah ujung tombak pelayanan kesehatan.
Alasan kedua adalah dikarenakan harus ada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas. Dalam lingkungan birokrasi atau pemerintahan, berbuat baik tidak cukup.
Dalam berbuat baik harus mengacu pada peraturan-peraturan yang berlaku. Melanggar ketentuan undang-undang berarti potensi pelanggaran hukum yang bisa dimasalahkan, mungkin bukan saat ini tetapi di masa depan.
BACA JUGA:Kota Bengkulu Raih Medali Emas Terbanyak di POPDA 2024, Berikut Perolehannya
BLUD memungkinkan operasional UPT Puskesmas dan layanan kesehatan lainnya menjadi lebih aman.
Terlebih lagi, adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat bahwa BPJS akan melakukan transfer dana ke Puskesmas, yang dapat diakui sebagai pendapatan Puskesmas, yang sering di sebut dana kapitasi BPJS.
"Tujuan dari BLUD adalah pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktik bisnis yang sehat. Pengelolaan dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah,” tutup Joni. (*)