Rancangan PKPU Disetujui DPR, Apakah Rohidin Tak Bisa Nyalon Gubernur?

Kamis 16-05-2024,21:44 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

Dalam hal ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy'Ari menyampaikan bahwa,  dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi:

Telah dua kali berturut-turut menduduki jabatan yang sama. Kemudian, dua kali dalam jabatan yang sama tapi tidak berturut- turut atau yang ketiga adalah dua kali dalam jabatan yang sama, di daerah yang sama  ataupun di daerah yang berbeda .

"Misalkan ada pasangan kepala daerah, kepala daerahnya katakanlah terkena masalah hukum, kemudian yang setelah statusnya sebagai terdakwa itu berhentikan sementara, maka kemudian wakilnya menjalankan tugas- tugas tersebut sebagai pejabat sementara atau pelaksana tugas kepala daerah itu. 

BACA JUGA:Duet Ideal Dempo-Bang Ken, Calon Gubernur-Wakil Gubernur Mewakili Semua Kalangan

Selama menjalankan tugas sebagai kepala daerah itu sudah masuk hitungan yang bersangkutan pernah menduduki jabatan sebagai kepala daerah," pungkas Hasyim.

Nah terkait hal ini, Gubernur Bengkulu Rohidn Mersyah apakah bisa atau tidak bisa maju Pilgub 2024 karena yang bersangkutan sudah menjabat 2 periode gubernur jika dihitung sejak menggantikan Ridwan Mukti yang kala itu menjadi terpidana korupsi, masih kita tunggu. Kemungkinan bisa saja terjadi karena pkpu itu masih akan dilakukan uji publik. (tri)

 

Kategori :