CURUP, BE - Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi menara seluler sebagai payung hukum penarikan retribusi dari penggunaan tower, bisa dibilang mubazir alias belum memiliki manfaat alias terbengkalai. Pasalnya, meski telah resmi diundangkan pada tanggal 13 Juni 2012, dan masuk dalam lembaran daerah kabupaten RL tahun 2012 nomor 49 seri C, belum juga ada gerakan dari dinas intansi tekait untuk memperoleh pendapatan asli daerah (PAD), dari Perda tersebut.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Sunan Aspriadi dihubungi wartawan mengaku, penerapan Perda retribusi menara seluler masih terkendala oleh masterplant, serta teknis lainnya. \"Kita sudah bicarakan ini dengan DPRD RL, namun belum ada tanggapan,\" terangnya.
Diterangkan Sunan, pihaknya sudah melakukan pendataan jumlah tower tahun 2011, dengan jumlah 30 menara lebih. Sedangkan untuk potensi PAD sebesar Rp 2 juta setiap tower. \"Selain itu masih cukup banyak lagi tower yang berdiri, hanya saja belum terdata, soal izin kami juga belum tahu,\" ungkapnya.
Terkait kondisi Perda tentang retribusi menara seluler tersebut, Ketua DPRD Kabupaten RL Drs Darussamin mengaskan penerapan Perda tower tersebut tergantung aplikasi dinas intansi terkait. \"Hingga saat ini kami belum dapat laporan, tindak lanjut penerapan perda tersebut. Kalau memang ada kendala anggaran, sebenarnya asal sesuai dengan pendapatan daerah yang akan diperoleh tidak masalah,\" tegasnya.
Darussamin menegaskan akan membicarakan hal ini lebih lanjut dengan Komisi terkait, artinya harus gabungan komisi yang berkoordinasi, Komisi II bidang pendapatan daerah serta Komisi III yang merupakan mitra kerjanya Dinas Perhubungan dan Kominfo. \"Memang perlu ada koordinasi dua komisi, bersama mitra kerja masing-masing. Jika tidak perda tersebut akan terbengkalai, sedangkan daerah lain sudah mendapatkan PAD dari menara tower telekomunikasi,\" tegas Darussamin. (999)