Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Robi, salah satunya membayar hutang pada rentenir.
Sementara untuk dua terdakwa lain Efriko dan Adi, turut terlibat karena perbuatan Robi yang mana keduanya merupakan atasan Robi, yang bertanggung jawab terhadap setiap pencairan KUR. (Tri)