Hakim Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Samisake Bersalah, Dipenjara dan Denda

Kamis 28-03-2024,16:38 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

Diberitakan sebelumnya, empat terdakwa menjalani sidang tuntutan pada (23/2/2024) dengan tuntutan pidana yang dibacakan oleh JPU Kejari Bengkulu juga berbeda-beda.

Saat itu, JPU menuntut ZM Putrado selaku Ketua Koperasi BMT Kota Mandiri dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan  serta denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara.

ZM Putra juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 739 juta. Lalu, terdakwa Akhir Mili selaku Ketua Koperasi SP Mandiri dituntut 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 50 juta. Akhir Mili dibebankan membayar uang pengganti Rp 156 juta subsidair 8 bulan penjara.

Dua terdakwa lainnya, Rustam Hamzah selaku Ketua Koperasi SKIP Mandiri dan Junilawati selaku Sekretaris SKIP Mandiri masing-masing dituntut 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Tetapi Junilawati dibebankan membayar uang pengganti Rp 173 juta subsidair 2 tahun penjara.  (Tri)

Kategori :