Terobosan Pemprov Bengkulu, Bayar Pajak Cukup STNK dan KTP Pengguna
Bayar Pajak Kendaraan Kini Tanpa KTP Pemilik Awal-IST-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu menghadirkan inovasi layanan publik melalui kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.900.1.13.1/429/BAPENDA.III/2026.
Melalui aturan ini, masyarakat cukup membawa STNK asli serta KTP pihak yang menguasai kendaraan untuk melakukan pembayaran pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, menyampaikan kebijakan tersebut merupakan upaya menjawab kendala yang selama ini dihadapi masyarakat.
“Banyak kendaraan yang belum balik nama sehingga terkendala saat membayar pajak. Sekarang cukup membawa STNK asli dan KTP pihak yang menguasai kendaraan,” ujarnya, Selasa 28 April 2026 dilansir dari Media Center Pemprov Bengkulu.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Siapkan Produk UMKM untuk Gerai Koperasi Merah Putih
BACA JUGA:Permenkomdigi 2026 Diterapkan, Diskominfo Tekankan Pengawasan Anak
Selain itu, wajib pajak juga diminta membuat surat pernyataan untuk melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi kendaraan bermotor.
Pemerintah daerah menilai kebijakan ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Peningkatan kepatuhan tersebut diharapkan berdampak pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Dengan kemudahan ini diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan,” tambahnya.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di seluruh UPTD PPD atau Samsat kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
