Polresta Bengkulu Dalami Kasus Suap Liga 3 PSSI Bengkulu Terkait Judi Online

Jumat 15-03-2024,13:35 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu saat ini masih terus mendalami kasus suap pengaturan skor pada liga 3 PSSI Bengkulu yang menyeret 4 orang tersangka, JA, MP, AZ dan TA.

Dikatakan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, meski telah menetapkan 4 orang tersangka namun pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus ini. Terlebih jika mengarah pada perjudian online.

"Tindaklanjut yang akan kami lakukan adalah melakukan pengembangan terhadap tersangka TG dan SJ terkait apakah kasus ini diperuntukan ke judi online," ujar Kapolresta Bengkulu, Jumat (15/3/2024).

Saat ini sambung Kombes Pol Deddy Nata, pihaknya masih bekerja untuk mengungkapkan kasus ini sampai selesai.

BACA JUGA:Bandar Narkoba Kermin Si'in Dituntut Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, PH Nilai Hukuman Terlalu Tinggi

Pasalnya, apabila ditemukan ada pihak lain yang terlibat maka Polresta Bengkulu melalui Satreskrim Polresta Bengkulu akan menindak pihak-pihak tersebut.

"Untuk tersangka baru 4 orang yang kita tetapkan. Tapi kita akan terus lakukan pengembangan apakah ada keterlibatan pihak lain. Jika ada terendus ke pihak-pihak yang lebih tinggi atau orang diatasnya, kita akan dalami dahulu," imbuh Kombes Pol Deddy.

Disisi lain, sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu. Mulai dari handphone milik para tersangka hingga 1 bunder rekening koran milik tersangka AJ.

Dalam perbuatan suap pengaturan skor liga 3 PSSI Bengkulu ini, tersangka AJ memberikan uang pada tiga tersangka lainnya dengan cara mentransfer.

BACA JUGA:Direktur dan Makelar Proyek Asrama Haji di Bengkulu Divonis Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Mulai dari tersangka MP yang ditransfer uang sebesar Rp 5 juta oleh tersangka AJ pada 22 Februari 2024 dalam pertandingan Tim Renal FC vs Bengkulu Soccer Club (BSC).

Lalu AJ kembali menyuap MP dalam pertandingan Renal FC vs Mutu FC dengan uang sebesar Rp 11 juta, karena tim Rental FC berhasil kebobolan sebanyak 3 kali dari lawannya.

Terakhir, pada 28 Februari 2024 tersangka AJ memberikan uang pada tersangka TA dan ZA dalam pengaturan skor pertandingan Mutu FC vs PS Kaur sebesar Rp 18 juta.

"Untuk suap ini dilakukan tersangka AJ dengan cara mentransfer pada 3 tersangka lainnya. Oleh sebab itu, kita mengamankan 1 bundel rekening koran milik tersangka AJ dan uang sebesar Rp 18 juta serta handphone para tersangka," tutup Kombes Pol Deddy Nata.

Perbuatan keempat tersangka ini disangkakan pasal2 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 1980 Jo pasal 64 ayat 1 KHUP. (tri)

Kategori :