BENGKULUEKSPRESS.COM - Perolehan suara calon anggota DPD RI Dapil Provinsi Bengkulu terus diupdate oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui web Info Publik Pemilu 2024 (kpu.go.id) hingga pukul 19.00 WIB, Kamis (15/2/2024).
Dalam perhitungan ini, perolehan suara Elisa Ermasari semakin tak terbendung dengan meninggalkan 11 calon DPD lainnya. Hingga berita ini diturunkan, Elisa sudah mengumpulkan 43.650 suara. Jumlah ini sudah dua kali lipat lebih banyak dari suara di bawahnya.
Peraih suara terbanyak sementara calon DPD RI Dapil Provinsi Bengkulu Pemilu 2024-(tangkaplayar web infopublikpemilu 2024)-
Seperti Destita Khairilisani mengumpulkan 23.452 suara, disusul Leni Haryati Jhon Latief 20.758 suara, Sultan B Najamudin 17.404 suara. Baru kemudian dibayangi Ahmad Kanedi 12.857 suara dan Abdul Kharis Ma'mun 10.218 suara. (lihat tabel).
Anggota Tim Pemenangan Elisa Ermasari, Sudi S Simarmata mengatakan, meskipun data perhitungan suara masih dalam proses rekapitulasi, suara Elisa sudah dipastikan unggul di banyak TPS di Bengkulu.
Dia yakin bahwa Elisa akan menduduki kursi DPD RI.
"Sejumlah TPS di Bengkulu rata-rata menjagokan Elisa di posisi pertama dan meninggalkan kandidat lain, kami sangat optimis meraih kemenangan telak dalam kontestasi DPD ini," kata Sudi, dikutip dari bengkuluekspress.bacakoran.co, Kamis 15 Februari 2024.
Sudi mengaku, kemenangan ini tidak lepas dari dukungan simpatisan dan masyarakat Bengkulu.
Oleh sebab itu, tim pemenangan mengucapkan terima kasih kepada semua simpatisan dan pendukung atas dukungan mereka.
"Ini adalah kemenangan kita bersama, kami ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas dukungan yang diberikan kepada Elisa," tambahnya.
Sudi menyatakan, fokus tim pemenangan saat ini adalah menjaga dan mengawal kemenangan hingga diputuskan secara resmi melalui pleno KPU.
Selain itu, tim pemenangan juga berkomitmen untuk terus memastikan bahwa suara yang diberikan oleh masyarakat akan tercermin dengan baik dalam hasil akhir.
"Kami saat ini akan fokus menjaga dan mengawal kemenangan hingga diputuskan secara resmi melalui pleno KPU," pungkasnya.(**()