Dari kerugian itu, jumlah kerugian yang sudah dikembalikan sekitar Rp 800 juta. Rincian pihak yang mengembalikan diantaranya, terdakwa Suharyanto Rp 450 juta, terdakwa Panca Rp 20 juta, saksi berinisial M Rp 200 juta, saksi berinisial W Rp 75 juta dan saksi berinisial MT Rp 53 juta. (Tri)
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Asrama Haji Berlanjut, Jaksa Temukan Fakta Baru
Selasa 23-01-2024,17:11 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar
Kategori :
Terkait
Senin 07-07-2025,18:02 WIB
Dugaan Korupsi PT Pos Indonesia Bengkulu, Kejati Tunggu Hasil Forensik Digital untuk Tetapkan Tersangka
Jumat 04-07-2025,15:29 WIB
Kasus Tambang, Penyidikan Meluas ke Bengkulu Tengah dan Seluma, Melibatkan Pengusaha hingga Pejabat Daerah
Jumat 04-07-2025,13:53 WIB
Usai Periksa Dua Pengusaha Tambang, Kejati Bengkulu Ungkap Potensi Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah
Kamis 03-07-2025,10:35 WIB
Aktivitas Tambang di Luar Izin Resmi dan Penyerobotan HL, Direktur PT TBJ Diperiksa Kejati Bengkulu
Rabu 02-07-2025,21:53 WIB
Dugaan Korupsi Pertambangan, Pengusaha Bebby Hussy Diperiksa 12 Jam oleh Kejati Bengkulu
Terpopuler
Rabu 09-07-2025,13:00 WIB
Waspada! Ini Dampak Teknologi Terhadap Kesehatan Mental
Rabu 09-07-2025,12:00 WIB
Hasilkan Uang dengan Mudah Menggunakan Aplikasi Google Opinion Rewards
Rabu 09-07-2025,14:00 WIB
Ingin Sukses Berbisnis ? Simak 4 Tips Memilih Sosial Media untuk Menjalankan Bisnis Usaha
Rabu 09-07-2025,11:00 WIB
Halal atau Haram? Simak Hukum Pinjol Menurut Syariat Islam
Selasa 08-07-2025,16:10 WIB
Agar Tidak Stres, Coba 10 Tips Ini Saat Sedang Skripsian Untuk Jaga Kesehatan Mental
Terkini
Rabu 09-07-2025,15:10 WIB
Wagub Bengkulu Tinjau SMA N 6 Pulau Enggano, Dorong Percepatan Perbaikan Fasilitas Pendidikan
Rabu 09-07-2025,14:40 WIB
11 Jam Diperiksa, Direktur PDAM Tirta Hidayah Akui Langgar Prosedur & Terima Uang dari PHL
Rabu 09-07-2025,14:34 WIB
Wali Kota dan BPPW Tinjau Perbaikan Jogging Track 300 Meter di Pantai Panjang
Rabu 09-07-2025,14:31 WIB