Dari kerugian itu, jumlah kerugian yang sudah dikembalikan sekitar Rp 800 juta. Rincian pihak yang mengembalikan diantaranya, terdakwa Suharyanto Rp 450 juta, terdakwa Panca Rp 20 juta, saksi berinisial M Rp 200 juta, saksi berinisial W Rp 75 juta dan saksi berinisial MT Rp 53 juta. (Tri)
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Asrama Haji Berlanjut, Jaksa Temukan Fakta Baru
Selasa 23-01-2024,17:11 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar
Kategori :
Terkait
Kamis 03-04-2025,19:37 WIB
Kasus Korupsi PAD Mega Mall: Kerugian Negara Rp 50 Miliar, Siapa Tersangka?
Selasa 18-03-2025,15:14 WIB
Sidang Fraud BSI Bengkulu, Terungkap Aliran Dana ke Sejumlah Pegawai Bank
Selasa 11-03-2025,14:08 WIB
Sidang Perdana Korupsi CSR PLN: Terdakwa Agung Yuda Didakwa Rugikan Negara Rp403 Juta
Jumat 07-03-2025,16:48 WIB
Gubernur Helmi Dorong Program Makan Bergizi Gratis Diperluas, Sasar Anak Yatim di Bengkulu
Selasa 04-03-2025,16:20 WIB
Putusan Lebih Ringan, JPU Ajukan Banding Dua Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Taba Terunjam
Terpopuler
Kamis 03-04-2025,21:12 WIB
Kenali 10 Tanda Jika Mengalami Kenaikan Berat Badan
Kamis 03-04-2025,11:00 WIB
Akun Diblokir Instragram? Begini Cara Mudah Memulihkannya
Kamis 03-04-2025,10:00 WIB
Waspada Peretasan! 5 Tips Ini Bantu Jaga Keamanan Akun Bank Digital
Kamis 03-04-2025,20:11 WIB
Catat! Coba 6 Tips Ini Agar Makeup Tidak Luntur dan Lebih Tahan Lama
Kamis 03-04-2025,19:10 WIB
Simak Cara menghapus Apple ID untuk Lindungi Data pada Perangkat Baru
Terkini
Jumat 04-04-2025,05:00 WIB
Meskipun Dzikir Ini Pendek, Namun Sangat Disukai Allah SWT, Jangan Lupa Amalkan
Kamis 03-04-2025,23:33 WIB
4 Cara Hasilkan Dolar AS Gratis Dari Aplikasi Show Box, Bisa WD Ke DANA
Kamis 03-04-2025,23:29 WIB
Kapolda Bengkulu Pantau Pos Terpadu dan Bersih-Bersih Pantai Panjang
Kamis 03-04-2025,23:22 WIB
Alur Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu Mulai Dikeruk, Ditargetkan Selesai Dalam Sebulan
Kamis 03-04-2025,23:15 WIB