Biar Nggak Penasaran Kendaraan Kita Kena Tilang Elektronik Atau Tidak, Cek Aja Disini!

Selasa 02-01-2024,22:30 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Masyarakat pengguna kendaraan bisa melakukan pengecekan status kendaraan bermotor miliknya terkena tilang elektronik atau tidak secara mandiri.

Cara cek status kendaraan terkena tilang elektronik bisa dilakukan secara online melalui laman yang disediakan oleh Polri.

Saat ini sejumlah daerah sudah terpasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengemudi.

Perangkat tilang elektronik akan mengirimkan media barang bukti pelanggaran, yang kemudian akan diidentifikasi data kendaraannya oleh petugas menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

BACA JUGA:Begini Surat Tilang ETLE yang Dikirim ke Rumah

Cara cek tilang elektronik Dilansir dari laman resmi ETLE Korlantas Polri, cara cek status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidaknya sebagai berikut:

- Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data

- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

- Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.

Nantinya, sistem akan memunculkan data kendaraan yang dimasukkan tersebut. Apabila tidak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul keterangan "No data available". Sementara itu, kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE atau tilang elektronik, akan muncul catatan waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status.

Pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas akan memperoleh surat konfirmasi dari petugas, dan wajib melakukan konfirmasi. 

BACA JUGA:Ribuan Pelanggar yang Terekam Tilang Elektronik Belum Ditindak

Konfirmasi pelanggaran bisa dilakukan secara online lewat laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm, maksimal selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran. Pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi pelanggarannya, maka bisa mengakibatkan pemblokiran STNK sementara. 

Pembayaran denda tilang elektronik bisa dilakukan melalui transfer bank yang tersedia dengan kode billing atau virtual account. 

Terkait dengan sanksi dari tilang elektronik, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kategori :