Jika penyusunan BAP sudah selesai, maka kamu dapat melanjutkan proses pengajuan surat pemblokiran STNK. Meskipun sama-sama dilakukan oleh pihak kepolisian, namun pemblokiran STNK ini harus dilakukan pada tempat yang berbeda. Kamu dapat mengunjungi Polda terdekat untuk melakukan pemblokiran STNK kendaraan tersebut.
Sebelum kamu mendatangi Polda, pastikan kamu telah membawa persyaratan dan juga dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk proses pengajuan pemblokiran STNK tersebut.
BACA JUGA:Kamu Harus Tahu, Ini Perbedaan Mendasar Asuransi Syariah dan Konvensional
4. Mengurus Surat Keterangan di Direktorat Reserse
Selain kamu mengurus pemblokiran STNK di Polda, kamu juga dapat mengurus surat keterangan di Direktorat Reserse sekaligus. Surat keterangan ini juga akan dibutuhkan untuk pengajuan klaim asuransi motor, pastikan kamu tidak lupa melakukannya.
Jangan lupa juga untuk melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan, termasuk fotokopi dari polis asuransi. Terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi, yaitu:
* Fotokopi KTP.
* Fotokopi BPKB.
* BAP (Asli).
* Fotokopi Faktur pembelian kendaraan.
* Fotokopi Polis Asuransi.
* Lapju (laporan kemajuan) dan DPB (daftar pencarian barang) asli.
* Surat pengantar dari perusahaan asuransi.
5. Ajukan Klaim Kepada Perusahaan Asuransi
Jika seluruh langkah di atas sudah kamu penuhi, maka pengajuan klaim ke perusahaan asuransi sudah dapat kamu lakukan. Pastikan kamu melengkapi semua dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk proses klaim ini, di antaranya:
* Surat keterangan dari Direktorat Polda.