BENGKULUEKSPRESS.COM - Asuransi motor hilang atau asuransi TLO (Total Loss Only) untuk motor dapat mengurangi risiko kerugian atas kehilangan atau kerusakan total. Pada dasarnya, asuransi motor ini bisa digunakan terhadap semua kondisi pembelian, baik pembelian tunai maupun pembelian kredit.
Selain memilih perusahaan asuransi yang tepat, memahami berbagai aturan saat ingin mengklaim asuransi motor juga tak kalah penting. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak selengkapnya di bawah ini.
BACA JUGA:Cara Klaim Asuransi BRi Life, Ini Dokumen Yang Dibutuhkan
Cara Klaim Asuransi Motor Hilang
Sebelum mengajukan klaim, pastikan kamu mengetahui tata cara klaim yang benar dan juga dokumen yang harus disiapkan. Berikut adalah tata cara klaim asuransi motor hilang:
1. Ajukan Laporan Kepada Perusahaan Asuransi
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mengajukan laporan kehilangan kepada pihak perusahaan asuransi. Laporan ini cukup penting kamu harus ajukan secepat mungkin, sebab perusahaan asuransi memiliki batas waktu dalam pengajuan laporan ini.
Beberapa perusahaan asuransi memiliki batas pelaporan paling lambat 72 jam setelah kejadian, namun ada juga yang memberikan waktu hingga maksimal 5 hari.
Kamu dapat membuat laporan melalui sambungan telepon terlebih dahulu, sebelum nantinya kamu mendatangi langsung cabang perusahaan asuransi terdekat. Biasanya perusahaan asuransi akan melakukan wawancara untuk menanyakan kronologi kejadian tersebut.
Kamu juga akan diminta melengkapi data, juga melengkapi surat keterangan laporan kehilangan. Berikan laporan yang lengkap agar proses asuransi motor bisa lancar.
2. Buat Berita Acara di Polsek
Buatlah berita acara kehilangan tersebut pada polsek terdekat lokasi kejadian. Proses ini juga disertai sesi wawancara dari pihak kepolisian.
Ceritakanlah kronologi jelas kejadian untuk melengkapi berita acara. Kamu juga dapat membawa saksi-saksi untuk memperkuat laporan. Saksi akan diwawancarai juga oleh pihak kepolisian sebagai bentuk verifikasi.
Jangan lupa untuk melengkapi seluruh dokumen dan juga data yang dibutuhkan dalam penyusunan BAP. Surat ini akan dibutuhkan untuk pengajuan klaim kepada perusahaan asuransi nantinya.
3. Mengurus Surat Pemblokiran STNK