BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu baru saja mengamankan seorang butuh harian berinisial D yang tinggal di Kota Bengkulu atas kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
BACA JUGA:Isak Tangis Warnai Vonis Bebas Mantan Kepala Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu
Penangkapan terhadap D ini dibenarkan oleh Kabid Berantas BNNP Bengkulu Kombes Pol Muhammad Suhandi di Kantor BNNP Bengkulu.
Ia mengatakan, penangkapan dilakukan kediaman pelaku dengan disaksikan oleh perangkat RT dan warga sekitar.
Dari penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan 55 paket narkotika jenis sabu siap edar dari tangan buruh harian tersebut.
"Benar kita ada amankan pelaku berinisial D, warga Kota Bengkulu di kawasan Puri Indah," ujar Kombes Pol Suhandi.
BACA JUGA:Berawal Dari Persoalan Roti, Kasus KDRT Dihentikan Lewat Restoratif Justice
Kabid Berantas BNNP Bengkulu menambahkan, pelaku D ini merupakan seorang bandar dan memang telah menjadi target operasi tim BNNP Bengkulu.
Pasalnya, pelaku B merupakan seorang residivis yang sudah keluar masuk penjara. Tidak hanya kasus narkotika tetap juga kasus pencurian.
"Pelaku ini residivis dan kategorinya sebagai pengedar karena barang bukti yang kita temukan cukup banyak juga," tambahnya.
BACA JUGA:BNNP Bengkulu Amankan 21 Tersangka Kasus Narkoba, 1 Diantaranya Oknum Aparat
Lebih lanjut, terhadap pelaku dan barang bukti saat ini telah dibawa ke kantor BNNP Bengkulu dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. (Tri)