Banner HONDA

Satresnarkoba Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Pria Dibekuk di Pasar Manna

Satresnarkoba Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Pria Dibekuk di Pasar Manna

Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, sekaligus mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.-IST-

BENGKULUEKSPRESS.COMPolres Bengkulu Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Dua pria berinisial DAP (29) dan MI (30) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pasar Manna, Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Penindakan dilakukan di depan Lesehan Pondok Tidar, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung Mulia, di tengah aktivitas masyarakat yang berlangsung normal.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Erik Fahreza, bersama timnya.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 144 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 28,55 gram.

Selain itu, turut disita satu unit handphone merek Vivo Y20s G warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor Yamaha V-Ixion warna merah marun lengkap dengan STNK.

BACA JUGA:Kominfotik Bengkulu Teguhkan Komitmen Anti-Pungli dan Gratifikasi

BACA JUGA:Sekda Provinsi Bengkulu Pimpin Apel, Tegaskan Komitmen Anti Pungli dan Gratifikasi

Kasat Resnarkoba IPTU Erik Fahreza menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memerangi narkoba di wilayah Bengkulu Selatan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Ini komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami menduga masih ada pihak lain yang terlibat. Kasus ini akan terus kami dalami,” tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik akan melanjutkan tahapan pemeriksaan, termasuk tes urine, pemeriksaan saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan guna mempercepat pemberkasan perkara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait