\"Jelas sekali berdasarkan koordinasi kami ke Kemenkeu waktu usai paripurna kemarin, sanksi itu baru akan diberlakukan jika melewati 31 Maret 2013. Sedangkan kita telah melaksanakan pengesahan pada 2 Maret kemarin, jadi sesuai ketentuan itu daerah kita tidak akan kena sanksi,\" ujar Zainal.
Dikatakannya, meskipun demikian dirinya tetap menyesalkan dokumen yang seharusnya diserahkan ke Pemprov Bengkulu untuk diverifikasi terlambat disampaikan. \"Seharusnya, maksimal 3 hari setelah paripurna segera disampaikan ke Pemprov, tapi kenyataannya tidak seperti itu. TAPD tidak menyampaikannya hingga waktu cukup lama,\" katanya.
Ditambahkannya pula, seperti diungkapkan beberapa anggota Banggar lainnya, bahwa sanksi itu berupa penundaan dan bukan pemangkasan DAU sebesar RP 25 persen. Dan pada waktu kunker pihaknya ke Kemenkeu juga, sangat jelas bahwa pihak Kemenkeu menyatakan APBD Kepahiang tidak akan terkena sanksi karena sudah mengesahkannya pada 2 Maret.
\"Seperti yang kembali dilansir Kemenkeu, dimana penyampaian APBD 2013 diwajibkan pada 20 Maret 2013. Meski pun begitu, pengesahan APBD Kepahiang jelas sudah dilangsungkan jauh sebelum yang diwajibkan Kemenkeu itu,\" tandasnya. (505)