Contohnya, seseorang yang dengan sengaja memperlihatkan dirinya minum alkohol (khamr) di bulan Ramadan atau bahkan memamerkan perbuatannya yang melukai orang lain dengan cara kejam
Namun, dalam ghibah yang dilakukan, sebaiknya dibatasi pada dosa-dosa yang mereka perlihatkan secara terang-terangan dan tidak diperbolehkan menambah dengan kecacatan atau dosa-dosa lain yang tidak terlihat atau terbuka.
6. Ketika Mengenalkan Seseorang
Menyebutkan keburukan atau kekurangan orang lain boleh dilakukan jika nama dan sifatnya tidak cukup dikenal oleh orang lain kecuali dengan sifat tersebut. Contohnya, "Dia adalah seorang lelaki dengan kondisi tuli."
BACA JUGA:Bukan dengan Menikah, Ustadz Syafiq Riza Basalamah Ungkapkan Cara Menghapus Dosa Zina
BACA JUGA:Insyaallah Dosa 80 Tahun Dihapuskan, Cukup Amalkan Sholawat ini
Kata-kata tersebut memang diperbolehkan, dengan catatan bahwa niatnya bukan untuk menghina individu yang bersangkutan.
Jika disengaja untuk merendahkan atau menghina, maka tindakan tersebut tetap diharamkan dalam Islam.
Itulah penjelasan terkait dengan ghibah-ghibah yang dibolehkan dalam Islam. Semoga bermanfaat.(*)