BENGKULUEKSPRESS.COM - Dalam waktu dekat, Pihak Kepolisian akan segera memberlakukan Regulasi cabut SIM sistem poin. Karena kini regulasi tersebut sudah masuk ke tahap finalisasi.
Buat para pengendara yang tidak mau SIM langsung dicabut hindari pelanggaran satu ini.
Dijelaskan Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro. Dirinya mengatakan, pematangan aturan cabut SIM akan berfokus pada proses penerapan di lapangan, dan poin-poin pendukung lainnya.
Namun, dasar hukum untuk aturan ini sudah berlaku secara nasional, melalui Peraturan Polisi Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dan Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.
BACA JUGA:Biaya Perpanjangan SIM Naik 3 Kali Lipat, Ini Rinciannya
“Hukum positifnya sudah ada, sudah berlaku juga. Jadi yang dibahas sekaarang ini adalah soal implementasi di lapangan nanti gimana,” jelasnya.
Mukmin juga membagikan konsep pelaksanaan aturan cabut SIM, di mana akan diberlakukan sebuah sistem poin bernama Demerit Point System (DPS).
DPS dibedakan menjadi 3 golongan berdasarkan pelanggaran, yakni ringan bernilai 1 poin, sedang bernilai 3 poin, dan berat bernilai 5 poin.
Jika pengendara sudah mengoleksi 12 poin, SIM akan langsung dicabut.
“Ketika sudah mencapai 12, maka secara otomatis SIM nya akan diblokir dan mereka harus buat (SIM) baru lagi,” kata Mukmin.
BACA JUGA:Biaya Resmi Pembuatan SIM C Tahun 2023, Dibagi 3 Golongan
Terkait jenis-jenis pelanggaran yang dikenakan poin, penjelasannya sudah tertulis di Pasal 33 Peraturan Polisi Nomor 5 tahun 2021.
Totalnya ada 12 pelanggaran yang dikenakan poin, mulai golongan ringan sampai cabut otomatis. Berikut daftarnya:
Daftar poin pelanggaran aturan cabut SIM
- Tidak mematuhi petugas Polisi : 1 poin