- Tidak membawa STNK : 3 poin
- Peralatan Berkendara tidak memadai : 3 poin
BACA JUGA:Aturan Baru Pembuatan SIM, Siapkan Uang Banyak; Simak Aturannya
- Menggunakan perlengkapan berkendara yang mengganggu lalu lintas : 3 poin
- Melanggar batas kecepatan : 3 poin
- Menggunakan pelat palsu atau tidak menggunakan pelat nomor : 3 poin
- Menimbulkan kemacetan : 3 poin
- Melakukan balap liar : 5 poin
- Menerobos palang pelintasan kereta api : 5 poin
- Tidak punya SIM : 5 poin
- Melakukan tabrak lari : 12 poin (pencabutan langsung). (*)