Karena pinjaman online ini berbasis sistem syariah, maka perusahaan yang dibiayai harus memenuhi kriteria syariah. Qazwa telah terdaftar di OJK sejak 2019. Sayangnya, saat ini hanya UKM di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekas yang bisa mengajukan pendanaan Qazwa.(**)