KEDURANG, BE – Sebanyak 10,5 meter kubik kayu jenis Pulai bersama truk pengangkutnya terpaksa diamankan pihak Polsek Kedurang, Bengkulu Selatan. Pasalnya kayu jenis yang sudah dalam bentuk balok itu diduga ilegal karena tidak dilengkapi dokumen yang sah.
Kapolres BS AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Kapolsek Kedurang Ipda Ardiansyah mengungkapkan, penangkapan terhadap truk pengangkut kayu dilakukan sekitar 01.00 WIB dinihari, kemarin di jalan raya Desa Palak Siring.
Saat itu polisi mendapatkan informasi dari warga kalau ada kayu ilegal yang akan dikeluarkan dari wilayah Kedurang. Polisi kemudian bergerak ke TKP dan mendapati kayu tersebut sudah dimuat dalam truk warga kuning nopol BD 8180 DK milik Aan. (46), warga Jalan Gunung Tiga, Kelurahan Gunung Ayu, Kota Manna, Bengkulu Selatan. “Mengetahui kayu akan segera berangkat, kami kemudian mencegatnya,” ujar Ardiansyah.
Pihaknya kemudian meminta pemilik kayu yang juga sekaligus sopir truk itu menunjukan surat-surat kepemilikan dan surat jalan kayu tersebut. Namun pemiliknya tidak mampu menunjukkan suratnya dengan alasan sedang diurus. Sebab itu truk dan kayu tersebut dibawa ke Mapolsek Kedurang untuk kepentingan penyidikan. \"Karena tidak dilengkapi dokumen, maka kayu dan juga pemiliknya saat ini kami amankan di Mapolsek Kedurang demi memudahkan pemeriksaan,\" demikian Ardiansyah.(369)