JAKARTA - Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014, merupakan bukti kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat buruk. Bahkan menurut Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, keputusan PTTUN tersebut memerlihatkan kebobrokan KPU begitu sempurna. \"Karena untuk penyelenggaraan satu jenis tahapan saja, yakni tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu, telah ada lima produk hukum yang mengonfirmasikan hal tersebut (buruknya kinerja KPU, red),\" katanya di Jakarta, Kamis (21/3) petang. Said memaparkan kelima produk tersebut masing-masing rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tahun 2012 lalu yang menyatakan KPU tidak benar dalam melaksanakan verifikasi administrasi (vermin) terhadap 12 parpol. Kemudian Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No.25-26/2012 yang intinya menyatakan proses vermin 18 parpol oleh KPU tidak dilaksanakan dengan benar. \"Selain itu juga Keputusan Bawaslu No.012 tanggal 5 Februari 2013 yang intinya menyatakan verifikasi faktual (vertual) terhadap PKPI oleh KPU bermasalah. Lalu Putusan PTTUN terhadap PBB dan PKPI yang intinya juga sama, yakni mengonfirmasikan bobroknya vertual kedua parpol itu oleh KPU,\" katanya. Selain memerlihatkan kebobrokan KPU, putusan PTTUN menurut Said dapat dikatakan merupakan pesan bahwa nasib penyelenggaraan Pemilu 2014 menjadi tidak jelas. \"Karena diselenggarakan oleh anggota KPU yang bobrok itu. Padahal masa depan Republik ini, sangat bergantung kepada mereka. Sebagai warga masyarakat yang menginginkan Pemilu dapat berjalan dengan baik dan berkualitas, saya tentu keberatan nasib bangsa ini dipertaruhkan kepada mereka,\" katanya. Said menilai sangat wajar jika DKPP memecat para komisioner KPU yang ada. Karena kesalahan dan pelanggaran hukum yang dilakukan KPU sudah sulit ditoleransi dan bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara berulang-ulang. \"Saya juga mendesak KPU agar segera menetapkan keputusan tentang penyertaan PKPI sebagai peserta Pemilu paling lambat pukul 00.00 pada hari dibacakannya putusan PTTUN alias malam ini (Kamis,red) juga,\" katanya. Langkah ini menurutnya perlu dilakukan, untuk menunjukan kepatuhan KPU terhadap putusan pengadilan. Apalagi sebelumnya KPU sudah berkomitmen untuk menyertakan PKPI sebagai peserta Pemilu seperti halnya PBB, setelah adanya putusan PTTUN,\" ujarnya. Sebagaimana diketahui, PTTUN Jakarta akhirnya mengabulkan gugatan PKPI untuk diloloskan menjadi salah satu peserta Pemilu 2014. \"Majelis Majelis Hakim memerintahkan tergugat KPU RI mencabut keputusan No.94/KPU/2013 dan menyatakan batal atau tidak saah keputusan KPU No. 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 yang dikeluarkan tanggal 8 Januari 2013, tentang penetapan Partai Politik Pemilu 2014, sepanjang yang menyangkut Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI),\" ujarnya dalam sidang pembacaan putusan di PTTUN, Jakarta, Kamis siang.(gir/jpnn)
PTTUN Menangkan PKPI, Bukti Kinerja KPU Buruk
Kamis 21-03-2013,22:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 04-11-2026,11:19 WIB
Begini Cara Cek Penerima Bansos Beras 10 Kg dan BPNT Sembako via HP
Rabu 04-11-2026,11:58 WIB
Cek Zodiakmu! Ini Warna dan Hari Hoki yang Bisa Mendukung Keberuntunganmu Sepanjang November
Rabu 04-11-2026,12:35 WIB
Pertamina dan SPBU Swasta Kompak Pertahankan Harga BBM Mulai 1 November 2026
Rabu 04-11-2026,11:06 WIB
Refill atau Clone? Ini Bedanya yang Sering Bikin Kamu Salah Beli Parfum
Rabu 04-11-2026,12:23 WIB
Waspada Cuaca Harian: BMKG Umumkan Prakiraan Hujan, Angin, dan Suhu Udara
Terkini
Rabu 04-11-2026,21:49 WIB
Menantu Diduga Tusuk Ibu Mertua hingga Meninggal di Kaur, Berawal dari Cekcok Penjemputan Anak
Rabu 04-11-2026,16:45 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Dugaan Penyadapan Nomor Gibran
Rabu 04-11-2026,16:05 WIB
Kapolresta Bengkulu Ancam Copot Jabatan Polisi yang Masuk THM
Rabu 04-11-2026,15:56 WIB
Mulai Desember, Seluruh Pengiriman CPO Bengkulu Ditargetkan Wajib Berlabel Asal Daerah
Rabu 04-11-2026,15:51 WIB