Kejari Bengkulu Geledah Kantor Koperasi di Rawa Makmur, 2 Box Kontainer Berisi Dokumen Samisake Diangkut

Kamis 21-09-2023,17:50 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidikan kasus dugaan korupsi  pengelolaan dana bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) pada Dinas UMKM Kota Bengkulu tahun 2013-2019 masih terus berlanjut di Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Terbaru, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu melakukan penggeledahan di lokasi, Kamis (21/9/2023). Diantaranya kantor Koperasi BKM Maju Bersama di Kelurahan Rawa Makmur dan rumah Ketua Koperasi BKM Maju Bersama, Rawa Makmur, Kota Bengkulu.

Ketua Tim Penyidikan kasus dugaan korupsi Samisake, Agustian didampingi Kasi Pidsus Kejari Bengkulu dan Kasi Intelejen Kejari Bengkulu mengatakan, penggeladahan yang dilakukan ini untuk melengkapi bukti-bukti perkara yang sedang ditangani.

Dimana sebelumnya, penyidik pidsus Kejari Bengkulu telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka yakni AM, RH, ZP dan JL. Para tersangka ini bekerja di beberapa koperasi penyaluran dana program samisake tahun anggaran 2013 lalu. Diantaranya koperasi Bantul Mall Wattawil (BMT), koperasi Sanip dan Koperasi Sekip Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi, Oknum Kepala Puskesmas di Bengkulu Wajib Lapor

"Kita melaksanakan penggeledahan diduga lokasi yaitu rumah ketua Koperasi BKM Maju Bersama dan juga kantor koperasi BKM Maju Bersama di kelurahan Rawa Makmur. Semua ini dilakukan atas dasar pengembangan perkara sebelumnya," kata Agustian usai menggeledah kantor Koperasi BKM Maju Bersama, di kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu.

Agustian juga menjelaskan, dari penggeledahan yang dilakukan, pihaknya  telah mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan langsung dengan kegiatan atau program Samisake.

"Dari penggeledahan ini kita amankan dokumen penting yang berkaitan kegiatan penyidikan ini," pungkasnya.

Untuk diketahui, penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejari Bengkulu pada hari ini memang difokuskan di Kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Ditimpa Pohon Saat Melintas di Pantai Panjang, Pengendara Motor Tak Sadarkan Diri

Dokumen-dokumen yang berhasil diamankan ini nantinya akan diperiksa dan dipelajari. Sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dana kegiatan penyaluran dana Samisake tersebut.

Di sisi lain, terhadap 4 tersangka yang telah ditahan dalam perkara dugaan korupsi Samisake ini belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Penahanan pertama kali dilakukan tanggal 6 Juni 2023 sampai 25 Juni 2023, kemudian diperpanjang dari 26 juni sampai 4 Agustus 2023. 

Perpanjangan kembali dilakukan sampai 3 September 2023 tetapi pada tanggal 3 September 2023, namun pemeriksaan belum juga selesai sehingga perpanjangan penahanan kembali diajukan sampai 3 Oktober 2023. (Tri)

Kategori :