3 Solusi Jika Mengalami Gagal Bayar Pinjol

Sabtu 16-09-2023,20:26 WIB
Reporter : Firman
Editor : Rajman Azhar

Mendatangi rumah nasabah menjadi opsi terakhir jika tidak ada kepastian dan susah ditagih melalui telepon dan whatsapp. 

Kamu dapat berbicara jujur jika masih belum ada dana dan meminta sedikit keringanan waktu untuk membayar cicilan tagihan.

3. Masuk ke Daftar Hitam

Konsekuensi lain bila Kamu tidak membayar tagihan pinjol legal adalah masuk ke Blacklist BI Checking, yang mungkin akan menyusahkan kalian di kemudian hari karena kamu telah masuk ke daftar hitam yang tercatat di SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), Pusdafil (Pusat Data Fintech Lending).

4. Dikenakan Denda Telat Pembayaran

Tiap aplikasi pinjaman online menerapkan biaya tambahan yang harus dibayarkan peminjam jika telat membayar tagihan.

Seperti Akulaku yang jatoh tempo tanggal 7 tiap bulannya. Besaran biaya tambahan tersebut mulai dari 2% hingga 10% dari total angsuran.

OJK sudah menetapkan ketentuan melalui AFPI (Asosiasi Fintech) bahwa jumlah total biaya pinjaman online, termasuk di dalamnya adalah bunga, biaya-biaya dan denda, maksimum 100% dari pokok pinjaman.

BACA JUGA:Otomatis Cair Rp3.000.000 ke Dompet Digital, Coba 7 Trik Pinjam Uang di Aplikasi DANA Tanpa KTP

5. Kredit Skor Akan Menurun

Skor pinjaman di pinjol akan menurun, seperti di Akulaku terdiri dari Fair, Good, dan Very Good. Jika pembayaran cicilan kamu telat ataupun dikenai denda, akan berpengaruh terhadap skor pinjaman sehingga akan berakibat bila ingin mengajukan pinjaman di kemudian hari.

6. Diproses ke Jalur Hukum

Meskipun hal ini jarang terjadi jika tidak membayar tagihan pinjol, Jika meminjam dalam jumlah yang besar dan tidak membayar cicilan, pihak platform fintech tidak segan-segan memproses kasus ini ke jalur hukum.

Menurut Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 19 ayat 2 menyebut bahwa utang piutang adalah ranah perdata, karenanya peminjam yang tidak bisa membayar tidak akan dipidana.

Demikian uraian mengenai solusi gagal bayar dan risiko bila tidak membayar tagihan pinjaman online. Jangan lari dari tanggung jawab dengan meminjam uang tanpa mengembalikan. 

Karena hal tersebut merupakan tindakan yang menyalahi aturan dan melanggar hukum. Kamu dapat melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA nomer 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (*)

Kategori :