3 Solusi Jika Mengalami Gagal Bayar Pinjol

Sabtu 16-09-2023,20:26 WIB
Reporter : Firman
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Apa yang harus dilakukan apabila mengalami gagal bayar pinjol alias gagal bayar tagihan cicilan di pinjaman online?

Ketahui solusi dan risiko yang akan dihadapi apabila nasabah menunggak dan tidak membayar kredit berikut ini.

Mengutip buku Teori dan Strategi Perubahan Sosial yang ditulis oleh Agus Suryono (2019), berbagai platform fintech dapat memudahkan berbagai transaksi, termasuk kegiatan kredit.

Mengutip laman OJK, Fintech Lending/Peer-to-Peer Lending/Pinjaman Online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.

Gagal bayar sering kali terjadi saat kita akan membayar tagihan kredit apalagi dengan keadaan pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai. 

BACA JUGA:Game Penghasil Saldo DANA Gratis Tercepat, Golden Town Terbukti Membayar

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti gagal bayar adalah tidak dapat membayar atau melunasi utang.

Bagaimana cara mengatasi apabila mengalami gagal bayar pinjol atau galbay di pinjol? Dan apabila tidak membayar tagihan kredit di pinjol, apa risiko yang akan terjadi? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Solusi Gagal Bayar Pinjol

Gagal bayar atau galbay menjadi salah satu risiko terbesar ketika meminjam dana melalui pinjol. 

Selain ketidakmampuan melunasi pinjaman, performa debitur akan menjadi buruk sehingga ada kemungkinan masuk ke dalam daftar hitam dan sulit untuk mengajukan pinjaman di kemudian hari.

Menurut Tongam L. Tobing Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut solusi yang bisa dilakukan untuk mengatasi gagal bayar yang dilansir dari situs resmi ajaib.co.id.

BACA JUGA:Hindari Reputasi Buruk Pada BI Checking Saat Menggunakan Paylater, Begini Cara Mengeceknya

1. Restrukturisasi Pinjaman

Langkah ini bisa dilakukan jika debitur memang mengalami kesulitan pembayaran pokok utang plus bunganya dengan mengajukan keringanan.

Kategori :