Banner HONDA

Vendor Diminta Penuhi Jaminan Sosial Pekerja Outsourcing di Mukomuko

Vendor Diminta Penuhi Jaminan Sosial Pekerja Outsourcing di Mukomuko

Nurdiana-IST-

BENGKULUEKSPRESS.COM — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko meminta perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko memenuhi perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya.

Permintaan itu disampaikan karena masih terdapat pekerja outsourcing di lingkungan Pemkab Mukomuko yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja outsourcing yang berada di lingkungan Disnakertrans menjadi salah satu yang telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, mengatakan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja perlu memperhatikan perlindungan bagi pekerja yang mereka tempatkan di lingkungan pemerintah daerah.

Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari perlindungan pekerja. Status tenaga kerja sebagai pekerja outsourcing tidak menghilangkan hak mereka untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Perusahaan penyedia jasa yang bekerja sama dengan Pemkab Mukomuko kami minta memastikan pekerjanya mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Hak pekerja tetap harus diperhatikan meskipun mereka bekerja melalui perusahaan outsourcing,” kata Nurdiana.

BACA JUGA:Bantu Administrasi Guru, Disdikbud Mukomuko Siapkan Laptop untuk 73 Sekolah

BACA JUGA:Tekan Biaya Penerbangan Haji, Kemenhaj Buka Opsi Ganti Maskapai

Ia mengatakan perlindungan jaminan sosial seharusnya sudah dipastikan sejak pekerja mulai menjalankan tugas. Hal ini penting karena risiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja dan tidak dapat dipastikan sebelumnya.

Karena itu, menurut Nurdiana, persoalan jaminan sosial jangan sampai baru menjadi perhatian setelah terjadi kecelakaan atau persoalan yang dialami pekerja. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan perlu dipenuhi sejak awal sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja.

“Perlindungan pekerja jangan menunggu sampai terjadi masalah. Sejak mulai bekerja, jaminan sosialnya perlu sudah dipastikan sehingga ada kepastian perlindungan ketika menghadapi risiko pekerjaan,” ujarnya.

Disnakertrans juga terus mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Mukomuko. Saat ini, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di daerah tersebut sekitar 28 ribu orang.

Nurdiana menjelaskan, peningkatan kepesertaan masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya dukungan pemerintah desa untuk mendaftarkan masyarakat dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai belum maksimal.

Untuk masyarakat kurang mampu, sebagian kepesertaannya telah mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah. Sementara itu, perlindungan bagi pekerja outsourcing yang bekerja melalui perusahaan penyedia jasa menjadi bagian yang juga perlu mendapat perhatian.

Nurdiana berharap perusahaan yang bekerja sama dengan Pemkab Mukomuko segera menindaklanjuti persoalan kepesertaan tersebut. Ia meminta perusahaan tidak mengabaikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja yang ditempatkan untuk menjalankan pekerjaan di lingkungan pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: