Banner HONDA

Perkiraan Bansos September 2026 Cair, Cek Status Penerima dengan NIK KTP

Perkiraan Bansos September 2026 Cair, Cek Status Penerima dengan NIK KTP

Intip perkiraan pencairan bantuan sosial (bansos) di bulan September 2026-disway-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Intip perkiraan pencairan bantuan sosial (bansos) di bulan September 2026.

Memasuki pertengahan September 2026 pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan berbagai program bansos.

Bansos diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat kurang mampu dan memastikan kebutuhan pokok Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tetap terpenuhi.

Penyaluran dana bansos saat ini memasuki tahap ketiga pada periode Juli-September 2026.

BACA JUGA:Kejagung Dalami Korupsi MBG, 7 Saksi Dipanggil Termasuk Penyedia Peralatan SPPG

BACA JUGA:Banjir Bandang Solok Tutup Akses Logistik Padang-Jambi, 36 Jiwa Dievakuasi

Penerima bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah ditetapkan berdasarkan peringkat desil tingkah kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

DTSEN menjadi rujukan bersama pemerintah dalam mendukung perencanaan, penetapan sasaran, dan evaluasi berbagai program.

Pemerintah mencatat ada 4.330.417 keluarga penerima manfaat (KPM) baru pada desil 1-4 yang sebelumnya tidak menerima bantuan sejak DTSEN digunakan sebagai basis penyaluran bansos pada Triulan II 2025. 

Daftar Bansos September 2026 

Nah, berikut daftar bansos yang bisa diterima masyarakat desil 1-4 di bulan September 2026, antara lain:

1. PKH

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bansos yang menyasar keluarga dalam kelompok desil 1-4.

PKH diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang memenuhi komponen dan persyaratan program. Bantuan diberikan berdasarkan kategori anggota keluarga yang memenuhi kriteria. Berikut besaran bantuan PKH per tahap, meliputi:

  • Ibu hamil/nifas Rp750.000
  • Anak usia 0-6 tahun Rp750.000
  • Anak SD/sederajat Rp225.000
  • Anak SMP/sederajat Rp375.000
  • Anak SMA/sederajat Rp500.000
  • Penyandang disabilitas berat Rp600.000
  • Lanjut usia 60 tahun ke atas Rp600.000
  • Korban pelanggaran HAM berat Rp2.700.000

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: