BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemuda Kota Bengkulu ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat melintas di Jalan Kapten Tendean, Singaran Pati, Kota Bengkulu.
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AS (29), dan saat dilakukan penggeledahan anggota Satresnarkoba Polresta Bengkulu menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dari tangan pelaku.
Kapolresta Bengkulu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.
"Tersangka yang kita amankan 1 orang berinisial AS. Tersangka ditangkap karena dicurigai melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Alp Tomy Sahri, Jumat (15/9/2023).
BACA JUGA:Mobil Ekspedisi Terjun ke Danau Dendam, Sopir Tak Sadarkan Diri
Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu menjelaskan, pelaku menyembunyikan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam bungkus permen.
Meski telah mencoba untuk melabui petugas, aksinya itupun berhasil diketahui oleh petugas. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 paket sabu seberat 0,13 gram.
Dari pengakuan AS, barang tersebut memang miliknya dan digunakan secara pribadi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA:Gerebek Perusahaan Perkebunan Sawit, Ditlantas Polda Bengkulu Kumpulkan Uang Ratusan Juta
"Pelaku sudah kita bawa ke Polresta Bengkulu dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, masih menjalani pemeriksaan dan untuk keterlibatan pihak lainnya masih kita kembangkan. Namun dari informasi yang didapat tersangka sudah beberapa kali menjual barang haram tersebut,” tutup AKP Tomy Sahri.(Tri)