Pawang Hujan yang Diperbolehkan dalam Islam?

Senin 11-09-2023,15:04 WIB
Reporter : Jamal Maarif
Editor : Jamal Maarif

Artinya: Hai bumi telanlah airmu, dan hai langit (hujan) berhentilah," dan air pun disurutkan, perintah pun diselesaikan dan bahtera itu pun berlabuh di atas bukit Judi. (Surat Nuh, 44)

Potongan ayat ini, jika dilihat dari asbab nuzulnya merupakan doa Nabi Nuh yang memohon keselamatan dari marabahaya banjir yang sedang terjadi.

Hal tersebut juga pernah dilakukan Rasulullah SAW semasa hidupnya sebagaimana diterangkan dalam Sahih Bukhari yang diriwayatkan oleh Anas. Bahwa suatu ketika, Nabi pernah berdoa: 

 BACA JUGA:Rezeki Bakal Datang Secepat Kilat, Amalkan Doa ini Setiap Pagi

اللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا وَلاَ عَلَيْنَا ، اللَّهُمَّ عَلَى الآكَامِ وَالظِّرَابِ ، وَبُطُونِ الأَوْدِيَةِ ، وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ

Artinya: Ya Allah turunkan hujan ini di sekitar kami jangan di atas kami. Ya Allah curahkanlah hujan ini di atas bukit-bukit, di hutan-hutan lebat, di gunung-gunung kecil, di lembah-lembah, dan tempat-tempat tumbuhnya pepohonan. (Hadits Riwayat Bukhari dan Imam Muslim).

Selain berdoa langsung terkadang juga ada tata cara yang diajarkan oleh para salafusshalih seperti melemparkan kerikil ke setiap penjuru, mengumandangkan adzan oleh anak yang belum baligh dan lain sebagainya. Semuanya itu ada sandaran hujjah yang bisa dipertanggung jawabnya secara ilmiah. 

BACA JUGA:Begini Cara Cepat Ajukan Pinjaman KUR BRI, Syaratnya Cukup Mudah

Misal, kenapa harus anak kecil yang belum baligh, berbagai  keterangan para ulama kalau masih kecil jauh dari dosa dan dengan demikian peluang dikabulkannya doa lebih besar. Bahkan sebagian ulama mengatakan: Jika ingin seperti wali ikuti tawakkalnya anak kecil yang tidak pernah memikirkan apa yang akan dimakan di hari esok.(**)

 

Kategori :