Banner HONDA
BPBD

Wisatawan Bisa Langsung Lapor Satpol PP dan Dispar Jika Diperas Pedagang Pantai Panjang

Wisatawan Bisa Langsung Lapor Satpol PP dan Dispar Jika Diperas Pedagang Pantai Panjang

Wisatawan Bisa Langsung Lapor Satpol PP dan Dispar Jika Diperas Pedagang Pantai Panjang-IST-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Menjelang lonjakan wisatawan pada masa libur Lebaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Pariwisata mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi praktik harga tidak wajar atau “getok harga” di kawasan wisata.

Penataan ini dilakukan agar destinasi wisata di Kota Bengkulu menjadi lebih menarik, nyaman, dan ramah bagi pengunjung.

Plt Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kota Bengkulu Nina Nurdin mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun standar harga resmi untuk sejumlah komoditas kuliner yang sering dikeluhkan wisatawan, seperti kelapa muda, kopi, teh, dan mi instan (Popmie).

“Kami sudah menentukan standar harga. Misalnya, untuk kelapa muda ditetapkan di kisaran Rp10.000 hingga Rp12.000. Jangan sampai harga-harga ini kembali melonjak tinggi dan menjadi viral secara negatif,” ujar Nina saat dimintai keterangan, Selasa (10/3/26).

Sebagai langkah konkret, standar harga ini akan disosialisasikan dalam bentuk imbauan dan dipasang melalui spanduk serta baliho besar di lokasi-lokasi strategis, di antaranya Pantai Panjang, Danau Dendam Tak Sudah, Pantai Tapak Paderi.

BACA JUGA:Bapenda Kota Bengkulu Pastikan Pajak 10 Persen Masuk Kas Daerah

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Tinjau Pos Terpadu Argamakmur, Pastikan Personel Siap Operasi Ketupat Nala 2026

Untuk memastikan kepatuhan pedagang, Pemkot Bengkulu juga menyediakan jalur pengaduan langsung bagi masyarakat. Di setiap spanduk yang dipasang, akan tercantum nomor telepon yang dapat dihubungi jika ditemukan pelanggaran harga, termasuk nomor ponsel pribadi Plt Kadispar (08117310206), Kasatpol PP (08117312876), hingga Walikota.

Nina menekankan pentingnya pengawasan bersama agar citra pariwisata Bengkulu tetap terjaga. “Masyarakat bisa mengawasi bersama-sama karena pantai dan tempat wisata ini adalah milik kita bersama,” tambahnya.

Satpol PP Kota Bengkulu juga telah disiagakan sebagai tim penindak di lapangan terhadap pedagang yang membandel dan tetap mematok harga di luar batas kewajaran yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong industri pariwisata yang lebih sehat dan meningkatkan kenyamanan publik selama musim libur Idulfitri.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: