BENGKULUEKSPRESS.COM- Pada dasarnya dalam mencari rizki yang halal didasarkan pada dua hal; pertama rizki itu secara fisik halal, dan kedua proses dalam mendapatkan rizki itu diraih melalui akad yang halal. Islam tidak pernah membatasi akad jual beli, sewa-menyewa dan lain sebagainya hanya kepada orang Muslim, tapi berlangsung lintas agama, suku dan budaya. Islam hanya melarang jenis barang haram diproduksi, maka haram juga jual belinya.
BACA JUGA:Ini Dia Dampak Negatif Membandingkan Pasangan dengan Orang Lain
“Rasulullah SAW meninggal dan baju besinya masih tergadaikan pada seorang Yahudi dengan ganti 30 sha’ gandum.” (HR. Bukhari: 2916). Dalil di atas menunjukkan bahwa Rasulullah juga berinteraksi dengan Yahudi dalam pergadaian.
Semisal orang yang bekerja kepada Tionghoa sedang melakukan akad ijarah (sewa-menyewa). Yaitu orang Muslim sedang menyewakan jasa kekuatannya untuk melakukan pekerjaan orang Tionghoa, dan nanti sebagai gantinya mendapatkan upah dari orang Tionghoa. Jadi orang muslim itu mendapatkan hasil yang sah dan halal, selama barang yang diproduksi atau dikerjakan halal, tidak haram. Jika yang diproduksi pengawetan daging babi, maka jasa yang digunakan untuk bekerja juga haram.
BACA JUGA:Jual BBM Subsidi Ilegal, Warga Seluma dan Operator SPBU Ditangkap Polda Bengkulu
Ada sebuah kisah laporan dari Ka’ab bin Ajroh: “Suatu hari aku datang kepada Nabi SAW dan saya melihat beliau pucat. Maka saya bertanya: “Demi ayah dan ibuku sebagai tebusan, kenapa engkau kelihatan pucat?” Rasulullah menjawab: “Sudah tiga hari perutku ini tidak kemasukan makanan.” Kemudian aku pergi, dan tiba-tiba aku bertemu seorang Yahudi yang sedang memberi minum untanya, lalu aku bekerja padanya untuk memberikan untanya minum dengan imbalan satu timba satu kurma. Akhirnya aku kumpulkan beberapa biji kurma dan aku bawa kepada Nabi. Rasulullah SAW bertanya: “Dari mana ini wahai Ka’ab?” Maka aku ceritakanlah kerjaku kepada orang Yahudi tadi. Lalu Rasulullah bersabda: “Apakah kamu cinta padaku Ka’ab?” Maka aku menjawab; “Demi bapakku, iya.” (HR. Tabroni: 7157)
BACA JUGA:Dianggap Titisan Para Wali, 4 Weton Ini Terkenal Sakti dan Sukses
Berdasarkan peristiwa Ka’ab di atas yang bekerja kepada Yahudi menunjukkan bahwa hasilnya adalah halal. Jadi bekerja pada siapa pun asal caranya benar dan barang yang dikerjakan adalah halal, maka hasilnya juga halal. (**)